Palangka Raya, KP – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Selasa (23/2) lalu.
PP itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) secara virtual di Ruang Rapat Bajakah, dan diikuti Asisten II Nurul.Edy.serta.sejumlah pejabat lainnya.
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.
Isi penting PP mengatur secara khusus penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengenai Pokok-pokok Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 meliputi analisis risiko kegiatan usaha, NSPK, sistem OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan serta sanksi.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada kesempatan yang sana menyatakan, ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah diantaranya untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. (drt/k-10)