Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinPolitika

Sidang di MK, Jangan Menimbulkan Polemik

×

Sidang di MK, Jangan Menimbulkan Polemik

Sebarkan artikel ini
IMG 20210225 WA0037

Banjarmasin, KP – Gugatan keberatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur Kalsel masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga semua pihak diharapkan bisa menahan diri dan tidak menimbulkan polemik, yang mengancam suasana kondusif di Kalsel.
“Jadi semua pihak tetap menjaga suasana kondusif dan tidak saling melemparkan opini,” kata Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Pasangan 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin, H Supian HK kepada wartawan, Kamis (25/2/2021), di Banjarmasin.
Menurut Supian HK, proses sidang MK kini memasuki tahapan pembuktian, dimana masing-masing kubu menyampaikan bukti pendukungnya dan hakim akan memberikan keputusan.
“Kita tunggu saja keputusan MK. Jangan menilai sendiri dan menimbulkan hal-hal negatif, terutama terkait pengelembungan suara di Kabupaten Banjar,” tegas Ketua DPRD Kalsel.
Bahkan pihaknya menyerahkan semuanya kepada putusan MK, terhadap bukti yang telah disampaikan, baik dari kubu 01 maupun 02. “Jika ada kesalahan pun, sebaiknya diselesaikan dengan baik, bukan diviralkan, sehingga menganggu ketertiban masyarakat,” jelas Supian HK.
Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi mengatakan, proses pembuktian di sidang MK yang diviralkan cukup menciderai kedaulatan rakyat.
“Jangan sampai proses ini diciderai oleh perbuatan yang melawan hukum,” kata Puar Junaidi.
Diakui, keterangan yang disampaikan pada sidang ini jangan dipotong dan diviralkan, termasuk memberikan informasi yang menyesatkan, serta menyudutkan penyelenggara Pilkada.
“Kita dukung jika ini ditindaklanjuti ke ranah hukum, agar dipastikan saksi yang diberikan keterangan benar atau palsu, apalagi menyudutkan KPU setempat,” tegasnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib yang dikonfirmasi mengaku belum menentukan sikap, terkait tudingan pengelembungan suara maupun saksi palsu di Kabupaten Banjar yang diperdebatkan di sidang MK.
“Kita belum menentukan sikap, karena masih fokus menyelesaikan sidang di MK,” katanya singkat. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Garda Depan Penanganan Stunting
Iklan
Iklan