
Kuala Kapuas, KP – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyayangkan ketidak hadiran pihak perusahaan PT Amaco Perkasa yang bergerak di bidang eksplorasi Migas di wilayah Kecamatan Dadahup, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Senin (8/3).
“Hari ini komisi II sebenarnya RDP dengan PT AMACO Perkasa yang melakukan eksplorasi Migas di Kecamatan Dadahup. Tetapi kami menyayangkan mereka tidak hadir,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan.
Karena bagaiamana pun, lanjutnya, tupoksi Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, terkait ekonomi dan investasi atau investor yang ada di daerah setempat.
Pihaknya menyesalkan ketidakhadiran mereka, padahal surat sudah disampaikan, sehingga akibat ketidak
hadiran ini komisi II akan menjadwalkan kembali RDP tersebut.
Padahal, kata wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) seyogyanya Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas akan melaksanakan RDP dengan PT Amaco Perkasa dan pihak Pemkab Kapuas dengan agenda terkait kegiatan eksplorasi di wilayah Kecamatan Dadahup.
“Karena bagaimanapun siapapun yang melaksanakan investasi ekslorasi bagian investasi di Kapuas yang berdampak terhadap daerah dan masyarakat maka komisi II memiliki kewenangan dan fungsi untuk memantau dan menanyakan kegiatan mereka bagaimana keterlibtan masyarakat di sana, dan lahan masyarakat di sana,” tuturnya.
Terlebih, tambah Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, RDP ini dilakukan juga berdasarkan laporan masyarakat, sehingga tindaklanjuti melalui mekanisme RDP ini.
“Tapi disayangkan sampai hari ini mereka tidak hadir, walau eksekutif hadir, tetapi kalau pihak perusahaan tidak hadir, ya kita tidak bisa juga menyimpulkan kegiatan mereka seperti apa,” jelasnya.
Tetapi kedepan, mugkin jadwal Banmus akan datang pihaknya akan memanggil lagi termasuk pertaminanya yang bertanggungjawab di atasnya.
“Tadi ada konfirmasi ketidakhadiran ke mereka. Tetapi pejabat yang mengambil kebijakannya ini di Jakarta, katanya dari pertamina. Mereka di sini hanya tenaga kerja yang melaksanakannya. Seharusnya mereka bisa menyampailan surat itu ke pihak yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak bisa hadir,” demikian Algrin Gasan. (Al)