Kebiasaan suka bolos anggota dewan terhormat ini sangat jauh bertolak belakang ketika mereka mengikuti studi banding atau kunjungan ke luar
BANJARMASIN, KP – Penyakit malas tampaknya sudah melekat pada sebagian anggota dewan, termasuk di DPRD Banjarmasin. Betapa tidak, meski sudah menerima gaji lumayan besar ditambah sejumlah fasilitas lainnya, namun mereka malah sering ‘mangkir alias bolos meninggalkan tugasnya dalam mengemban amanah rakyat.
Perilaku dan kebiasaan suka bolos anggota dewan terhormat ini sangat jauh bertolak belakang ketika mereka mengikuti studi banding atau kunjungan ke luar. Dalam agenda ini nyaris tidak seorangpun ada anggota dewan yang mau ketinggalan.
Penyakit malas alias suka mangkir anggota dewan ini termasuk saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) . Salah satunya ketika berlangsungnya pembahasan Raperda tentang Perda Nomor tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Senin (15)3/2021).
Padahal Raperda revisi atas Perda Nomor : 5 tahun 2013 itu mendesak untuk diselesaikan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, termasuk sejumlah Raperda lainnya yang kini masih belum tuntas.
Dari pantauan {KP} dalam rapat pembahasan lanjutan berlangsung di ruang mini kantor DPRD Kota Banjarmasin itu hanya dihadiri lima anggota pansus.
Mereka yang terlihat hadir Arufah Arif selaku ketua pansus ditambah empat orang anggota diantaranya Eddy Junaidi, Dedy Sophian, Zainal Hakim. Turut hadir Wakil Ketua DPRD HM Yamin.
” Ya dalam rapat pembahasan lanjutan Raperda RTRW tadi sedikit dihadiri anggota pansus,” kata Ketua Pansus Raperda RTRW Arufah Arif.
Arufah mengakui, disiplin dan kehadiran seluruh anggota pansus dalam pembahasan Raperda sangatlah dibutuhkan. Mengingat lanjutnya, pemahaman serta pengetahuan dari setiap anggota pansus diharapkan memberikan sumbangan pemikiran serta masukan terhadap kualitas Raperda yang tengah dibahas.
Ia juga menandaskan, sebagai lembaga legislatif sudah menjadi tugas dan kewajiban DPRD membuat Peraturan Daerah.
“Karenanya, dalam melaksanakan tugas ini tentunya tidak hanya sekedar mengejar kuantitas, tapi harus melahirkan produk aturan berkualitas baik dalam mengatur tatanan masyarakat maupun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Kembali Arufah mengingatkan,, agar seluruh anggota pansus memiliki tanggung jawab dan disiplin dalam menghadiri setiap rapat yang digelar untuk membahas Raperda.
Dikatakannya, disiplin seluruh anggota pansus dalam menghadiri rapat pembahasan Raperda sangatlah menentukan agar Raperda dibahas bersama instansi terkait atau dengan mengundang pihak terkait lainnya sesuai batas waktu dan jadwal ditentukan.
“ Dengan begitu diharapkan setiap Raperda yang dibahas sesegeranya dapat ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” demikian kata Arufah Arief.
Sebelumnya terkait belum selesainya pembahasan sejumlah Raperda ini, pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat. Bahkan dalam surat itu berisikan meminta agar ketua pansus sesegeranya menyelesaikan pembahasan Raperda.
Diungkapkan, dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 ini. Setidaknya ada tiga Raperda yang hingga masih dalam proses pembahasan.
Ketiga Raperda itu, pertama tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, kedua Rancangan Perda tentang Pariwisata Halal dan ketiga Rancangan Perda perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin. (nid/K-3)