Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ditengah PPKM, Pemko Izinkan Belajar dan Ujian Secara Tatap Muka

×

Ditengah PPKM, Pemko Izinkan Belajar dan Ujian Secara Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm PTM
IJIN PTM- Meki ditengah Pandemi, Pemko Banjarmasin tetap memberikan izin Disdik untuk menyelenggarakan PTM dan US secara tatap muka, dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya mengeluarkan izin untuk melaksanakan proses belajar-mengajar dan ujian yang dilakukan secara tatap muka di sekolah.

Izin tersebut baru saja didapatkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin melalui Surat Edaran (SE) bernomor 800/1137-Sekr/Dipendik/2021. Tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Ujian Sekolah (US) Tahun Ajaran 2020/2021.

Baca Koran

SE yang ditandatangani langsung oleh Mukhyar selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta yang tersebar di Kota Seribu Sungai ini.

Mukhyar menjelaskan, PTM dan US yang dilakukan secara langsung di sekolah tersebut mulai digelar pada tanggal 18 Maret sampai dengan berakhirnya US.

PTM itu pun dilakukan oleh siswa yang duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan siswa Kelas 9 di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi sebelum US, para siswa akan menjalani pembelajaran secara tatap muka di sekolah pada tanggal 18 Maret hingga pelaksanaan Ujian Sekolah selesai,” ucapnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (15/03) sore.

Menurutnya, SE Wali Kota yang diterbitkan pada 15 Maret 2021 itu diterbitkan lantaran adanya sebagian siswa di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 6 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9 yang tidak memahami materi pembelajaran yang dilakukan secara daring.

“Dari data hasil survei yang dilakukan Disdik, sekitar 30% siswa tidak paham dengan materi pembelajaran yang diajarkan secara online,” ujarnya.

Sehingga, untuk memaksimalkan pemahaman siswa khususnya materi yang diajarkan guru. Pihaknya memutuskan untuk menyediakan waktu bagi para siswa untuk bisa belajar secara tatap muka di sekolah.

“Tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, di SE tersebut juga tertulis aturan yang mengharuskan setiap sekolah untuk membatasi jumlah siswa yang hadir mengikuti PTM dan US di dalam ruangan dengan hanya memperbolehkan sebanyak 18 orang siswa.

Baca Juga :  Puncak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Upacara dan Syukuran

Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan siswa untuk mengikuti proses belajar-mengajar dan ujian secara tatap muka di sekolah.

“Jadi izinnya tetap kita serahkan kepada orangtuanya, kalau mereka diizinkan silahkan datang ke sekolah. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak kami mempersilahkan siswa mengikuti belajar dan ujian sekolah secara daring,” jelasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan ujian sekolah untuk tingkat SMP ini dijadwalkan 29 Maret ini. Sedangkan untuk SD dijadwalkan 5 April bulan depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Agus Totok Daryanto mengaku bahwa izin tersebut sangat dibutuhkan, karena apabila ujian harus secara daring akan sulit dilakukan.

Bahkan, pria dengan sapaan Totok itu menegaskan, bahwa jika ujian dilakukan secara daring, kemungkinan besar pelaksanaannya akan kurang efektif dikarenakan guru pengawas tidak bisa memantau langsung apa yang dilakukan siswa.

Maka dari itu, pihaknya meminta izin kepada Wali Kota tentang ujian tatap muka dan baru saja dikabulkan.”Izin untuk ujian sekolah secara tatap muka hari ini sudah keluar izinnya dengan syarat-syarat protokol kesehatan,” katanya saat dihubungi via Whatsapp, Senin (15/03) siang.

Totok melanjutkan, yang diatur dalam dalam SE tersebut adalah siswa wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya harap pelaksanaan ujian nanti tidak ada kendala dan pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan,” katanya.

Ditanya soal rencana pelaksanaan belajar tatap muka secara keseluruhan. Totok belum bisa memberikan jawaban, lantaran saat ini masih menjalankan kebijakan PPKM. “Yang ini saja dulu kita hadapi. Nanti setelah ujian nunggu kebijakan pusat soal belajar tatap muka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar

SE tersebut berisikan delapan poin penting untuk disampaikan kepada masyarakat, khususnya untuk sekolah di Banjarmasin, yang meliputi dan yang pertama memberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 bagi Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP khusus untuk siswa kelas 6 dan kelas 9.

Kedua Izin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa kelas 6 dan kelas 9 dimulai pada tanggal 18 Maret 2021 hingga pelaksanaan Ujian Sekolah selesai dan ketiga pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai maksimal pukul 11.00 WITA untuk mempersiapkan siswa menghadapi Ujian Sekolah dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangan keempat kapasitas kelas dalam melaksanakan PTM maksimal 18 (delapan belas) peserta didik dengan pengaturan jarak tempat duduk antar peserta didik minimal 1 meter dan kelima bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mengijinkan mengikuti pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan wajib memfasilitasi pembelajaran daring menggunakan metode Belajar dari Rumah (BDR).

Sedangkan keenam bahwa pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan Panduan Ujian Sekolah Bagi peserta didik yang belum diizinkan orang tuanya untuk mengikuti ujian tatap muka, difasilitasi dengan ujian daring.

Ketuju pelaksanaan ujian daring tetap dengan pengawasan dari guru menggunakan teknologi yang memungkinkan guru melihat aktivitas peserta didik selama mengikuti ujian di rumah serta dalam hal ujian daring tidak dapat dilaksanakan, peserta didik yang tidak diizinkan mengikuti ujian tatap muka diikutkan dalam ujian susulan. Ujian susulan dapat dilaksanakan di satuan pendidikan atau di rumah dengan pengawasan dari guru. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan