
Kuala Kapuas, KP – Agenda paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terkait penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kapuas, tahun 2020 yang dilaksanakan pada Jumat (19/3) kemarin ditunda.
“Jadwal sebelumnya itukan harusnya hari ini, tetapi karena ada surat dari Pemda, jadi mereka meminta untuk menunda ini sampai tanggal 26 Maret 2021,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra, di Kuala Kapuas, Sabtu (20/3).
“Menunda itu, atas surat eksekutif itu sendiri, jadi mereka melayangkan surat ke DPRD,” tambahnya.
Terkait adanya penundaan penyampaian LKPJ Bupati Kapuas tahun 2020, pihaknya pun menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama dengan pihak eksekutif untuk menyusun kembali sejumlah agenda kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas, beberapa hari kedepan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra saat itu, diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya, dan dihadiri dari pihak eksekutif Asisten I Setda Kapuas, Ilham Amwar.
Atas direvisi jadwal tersebut, lanjut legislator dari Partai NasDem ini, pihaknya menanggapi positif, asalkan memang tepat waktu saja jadwal yang sudah ditetakan bersama dalam rapat Banmus.
“Dan revis lainnya nanti dimasukan ada pembahasan sedikit bocoran tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru akan dibahas,” katanya.
Diantaranya, sambung wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini, akan ada 6 buah Raperda baru yang akan dibahas. Sebelumnya, ada 2 buah Raperda, yang mana tanggal 5 April nanti dilakukan finalisasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas dan Pemkab Kapuas.
“Salah satu Raperda itu, yang penting adalah ada Raperda tentang Prokes COVID-19, draftnya belum kami terima juga, jadi belum bisa membahas. Tapi mereka meminta kinerja DPRD Kapuas bisa memprioritaskan Raperda itu,” demikian Evan Rahman Saputra. (Al)