memori banding terdakwa Djumaderi Masrun sudah diterima, sementara memori banding tetdakwa Widharta Rahman belum
BANJARMASIN, KP – Mantan Ketua KONI Banjarmasin Drs Djumaderi Masrun yang terlilit kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, secara pasti sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Sementara terdakwa Sekretaris KONI Widharta Rahman melalui penasihat hukumnya Marudut Tampubolon, ketika ditemui, masih melakukan pendekatan dengan kliennya apakah diajukan atau tidak.
“Karena masih ada waktu sehari, tetapi kemungkinan juga kami akan mengajukan banding juga,’’ kata Marudut.
Terpisah Panitera Muda Tipikor Syarifuddin, kepada awak media, membenarkan kalau memori banding terdakwa Djumaderi Masrun sudah diterima, sementara memori banding tetdakwa Widharta Rahman belum. “ Rabu akan diserahklan pensihat hukum, sebab Selasa kamarin kami belum menerima,’’ujarnya.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH memvonis H Djumadri Masrun selama 3 tahun ditambah 4 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Sementara Widharta Rahman juga dihukum sama, yang membedakan cuma uang pengganti. Widharta hanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta atau kalau tidak bisa membayar digantikan penjara selama 1 tahun.
Majelis menyatakan sependapat dengan JPU kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih. (hid/K-4)