Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kegirangan, Dua Terdakwa Pungli Dibebaskan

×

Kegirangan, Dua Terdakwa Pungli Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
6 sidang 2klm
PELUK KEGEMBIRAAN – Para Keluarga kedua terdakwa yang menghadir pada persidangan, berebutan memeluki terdakwa sebagai rasa sykur dan gembira atas vonis hakim. (KP/HG Hidayat)

pungutan tersebut bukan kehendak kedua terdakwa, tetapi hasil kesepakatan penerima rumah

BANJARMASIN, KP – Keluarga dua terdakwa yang didakwa melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) tampak kegirangan, ketika mendengarkan vonis majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika, membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan.

Baca Koran

Kedua terdakwa yang dibebaskan tersebut adalah mantan Kepala Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar Mansyur dan Sekretaris Desa Abdul Rasid, yang didakwa melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan rumah khusus untuk nelayan.

Putusan majelis hakim ini dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/4).

Dalam salah satu pertimbangannya majelis pungutan tersebut bukan kehendak kedua terdakwa, tetapi hasil kesepakatan penerima rumah, untuk kepentingan membuat akses jalan menunju rumah yang dibangun tersebut.

Atas vonis tersebut pihak JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sementara penasihat hukum terdakwa Sugeng masih menyatakan pikir pikir.

“Sesuai dengan ketentuan tentu kami akan mengajukan kasasi,” ujar JPU I Gusti Ngurah Anom, kepada awak media usai sidang.

Kedua terdakwa yang didakwa melakukan pungli terhadap pembangunan rumah untuk nelayan di desanya, oleh JPU masing masing dituntut enam tahun penjara serta masing harus bayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pungli terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR. Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September 2020. (hid/K-4)

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Mau Dibunuh dan Anaknya Diculik
Iklan
Iklan