Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PPKM Diperpanjang, Perkada Bakal Jadi Perda

×

PPKM Diperpanjang, Perkada Bakal Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20210407 WA0035

Banjarmasin, KP – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro resmi kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Baca Koran

Juru Bicara Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, bahwa keputusan itu merupakan bentuk tindak lanjut oleh Pemko atas terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 yang dikeluarkan pada tanggal Senin, 5 April 2021 kemarin.

“Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 6 Sampai tanggal 19 April,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (7/4) siang.

Ia menegaskan, pihaknya bakal lebih serius dalam menjalankan PPKM Mikro kali ini.

Pasalnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang dilakukannya bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen L, PPKM dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) dengan memaksimalkan peran RT.

“Perkuatan ini bisa mengendalikan Covid-19 di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan pengawas secara berjenjang sampai ke bawah. Misalnya RT di bawah koordinasi Lurah, Camat, dan Wali Kota Banjarmasin.

“Kalau yang terdahulu hanya menunjuk Camat sebagai pengawas di lapangan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, pria dengan sapaan Machli itu membeberkan, pihaknya bakal menaikkan status Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat landasan hukum bagi penegakkan protokol kesehatan di masyarakat.

“Selama ini hanya sebatas Perkada, dan itu kekuatannya lemah. Jadi kekuatan hukum dalam menjatuhkan sanksi pelanggaran prokes lebih kuat,” ujarnya

Kendati demikian, ia menekankan bahwa, tidak ada perbedaan untuk sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Namun bedanya hanya status peraturannya yang menjadi Perda.

“Kalau hanya sebatas Perkada bisa digugat masyarakat. Tapi ini naik jadi Perda yang nantinya ada persetujuan DPRD Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Gelar Muspar untuk Memilih Ketua Umum

Sebelumnya diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4) kemarin

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.

Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.

Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan