Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Larangan Mudik
Plt Wali Kota : Ikuti Regulasi yang Ada

×

Larangan Mudik<br>Plt Wali Kota : Ikuti Regulasi yang Ada

Sebarkan artikel ini

Plt Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen meminta masyarakat dan ASN mengikuti regulasi yang ada, untuk tidak mudik Lebaran agar bisa mencegah penyebaran Covid-19.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah pusat diketahui telah mengeluarkan aturan untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, yang biasa menjadi tradisi umat muslim saat lebaran.

Baca Koran

Kebijakan itu diambil lantaran masih adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sehingga membuat Pemerintah masih memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat guna mengurangi resiko terpapar virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia itu.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan teknis terkait SE yang telah diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo .

Setelah semuanya rampung, baru akan dibuat payung hukumnya untuk kemudian dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Memang harus seperti itu. Regulasi itu harus jelas dan tidak mengambang. Kita disini akan selalu menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (8/4) siang.

Disinggung bagaimana ketentuannya dengan masyarakat umum, yang biasa mudik masih di area Kalsel? Mengenai hal itu, Dayeen tidak bisa menjawabnya secara gamblang.

Dayeen mengaku belum melihat mengenai regulasi hal itu. Sehingga pihaknya akan menanyakannya kembali dengan instansi-instansi terkait.

“Aku belum lihat regulasinya. Nanti kita tanyakan dulu apakah ada larangan seperti itu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, SE yang diteken oleh Menteri Tjahjo, bila ada ASN yang tetap nekat dan memutuskan mudik saat lebaran maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS.

Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila melanggar, maka atasan mereka bisa mengacu ke PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bila merujuk kepada PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 7, maka sanksi bagi ASN terbagi tiga jenis yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Ketentuan ini ditujukan untuk semua warga, hingga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021.

Regulasi itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara, dalam masa pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar. (zak/K-3)

Baca Juga :  Mei, Pemko Buka Seleksi Gelombang 2 PPPK
Iklan
Iklan