Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dilarang Mudik, Terminal Pal 6 Akan Hentikan Angkutan Penumpang AKDP

×

Dilarang Mudik, Terminal Pal 6 Akan Hentikan Angkutan Penumpang AKDP

Sebarkan artikel ini

Untuk teknisnya, kami masih menunggu arahan pimpinan. Tapi, untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP), kewenangan ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” beber Rusma.

BANJARMASIN, KP – Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Koran

Seiring dengan kebijakan peniadaan mudik tersebut, Terminal Induk Kilometer (Km) 6 atau lebih dikenal dengan Terminal Pal 6 Kota Banjarmasin pun akan menutup layanan angkutan penumpang.

Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin menegaskan tidak ada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) lagi yang diperbolehkan

beraktivitas, termasuk angkutan penumpang di dalam lingkungan terminal.

“Untuk aktivitas ke luar masuk angkutan penumpang di terminal akan kami hentikan. Namun, untuk operasional kegiatan di kantor tetap berjalan sebagaimana biasa,” ujarnya, saat dihubungi Kalimantan Post, Rabu (14/4).

Menurutnya, jika pelarangan angkutan umum dilakukan oleh pihak keamanan, maka secara otomatis terminal juga tidak akan ada lagi kegiatan keluar masuk angkutan penumpang.

“Untuk teknisnya, kami masih menunggu arahan pimpinan. Tapi, untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP), kewenangan ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” beber Rusma.

Rusma juga menuturkan, bahwa selama pemberlakuan larangan mudik tersebut, akan ada pos-pos penjagaan dan penindakan, terutama disetiap perbatasan kabupaten/kota. Dengan demikian, kegiatan ke luar masuk angkutan penumpang juga tidak akan terjadi di terminal.

“Nanti, jika ada perubahan kebijakan daerah terkait peraturan menteri perhubungan tentang pelarangan operasional angkutan darat, laut maupun udara, akan kami sampaikan kemudian,” tandas Rusma

la juga menginginkan, semua pihak bisa mematuhi kebijakan larangan mudik tersebut, lantaran semua demi kebaikan dan kenyamanan bersama di tengah pandemi Covid-19.

“Kita berharap, semua menaati kebijakan ini, jangan sampai ada pertentangan di masyarakat. Ini semua kan demi kebaikan bersama, di tengah upaya keras kita menekan penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (opq/K-1)

Baca Juga :  Elon Musk Sebut AS Bisa Terjerumus ke Dalam "Perbudakan Utang"
Iklan
Iklan