Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jambret Tak Berkutik Diamankan Warga

×

Jambret Tak Berkutik Diamankan Warga

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tak bisa berkutik tersangka pencurian dengan kekerasan alias jambret bernama Arsyad alias Asat (40), saat tertangkap tangan oleh warga sekitar Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Selatan, Jum’at silam (9/4).

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono SSos, saat dikonfirmasi Jum’at (16/4), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. “Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP,” katanya.

Baca Koran

Warga Jalan Tembus Mantuil Rt.021. Kelurahan Banjarmasin Selatan ini melakukan pencurian terhadap korbannya bernama Raihana (24), beralamat Desa Sungai Pantau Nyiur RT 03Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Dari tangannya, anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas slempang warna hitam yg di dalamnya berisi uang tunai Rp.6.000.000, satu unit sepeda motor merk Jealing warna biru hitam dengan nopol DA 5235 JN, satu buah helm warna hitam dan satu lembar kaos lengan panjang warna hitam.

Kronologis, pada saat itu korban melintas dengan mengendarai sepeda motor sendirian, sementara tasnya ditaruh di belakang badannya dengan posisi tali tas di kalungkan di badannya.

Tiba -tiba dari arah belakang, tersangka lalu memepet korban dengan mengendarai sepeda motornya juga. Saat itu juga pelaku langsung menarik tas korban hingga tali tasnya putus.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban, sedangkan korban langsung berteriak maling.

Warga yang ada di sekitar tempat kejadian mengejar tersangka dan melakukan pencarian.

Tak lama kemudian tersangka berhasil ditemukan bersembunyi di semak-semak beserta barang milik korban.

Warga sekitar kemudian menghubungi pihak kepolisian dan akhirnya datang untuk mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

“Saat ini tersangka sudah diamankan Mapolsek Banjarmasin Selatan,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Gubernur dan Sekda Didakwa Lakukan Gratifikasi dan Pemerasan
Iklan
Iklan