Banjarmasin, KP – DPRD Kalteng melakukan koordinasi dan konsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya ke DPRD Kalsel, Senin (19/4).
“Kita perlu mengkonsultasi Raperda Cagar Budaya, karena Kalteng belum memiliki Perda Cagar Budaya,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh usai konsultasi dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (19/4/2021), di Banjarmasin.
Padahal beberapa situs cagar budaya di Kalteng sudah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga diperlukan Perda Cagar Budaya untuk melindungi keberadaan situs budaya tersebut.
Faridawaty mengakui, ternyata DPRD Kalsel juga belum memiliki Perda Cagar Budaya, namun memiliki Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
“Kita berharap DPRD Kalteng juga mengusulkan Raperda Budaya Dayak, yang berkaitan langsung dengan perlindungan hukum masyarakat adat Dayak Kalteng,” tambah politisi Partai NasDem.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi mengharapkan, pihaknya bisa memberikan masukan yang bermanfaat bagi penyusunan Raperda baru di DPRD Kalsel, yang berkaitan dengan cagar budaya.
“Mudahan-mudahan masukan ini dapat bermanfaat bagi Raperda yang disusun DPRD Kalsel,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), didampingi anggota Komisi IV dari PDI Perjuangan, Wahyudi Rahman. (lyn/k-10)