Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPR Minta BPOM Waspadai Peredaran Makanan Kadaluarsa

×

DPR Minta BPOM Waspadai Peredaran Makanan Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Makanan Kedaluarsa
PERIKSA MAKANAN- Inilah kegiatan pemeriksaan makanan yang dilakukan BPOM dan tampak kegiatan tersebut. (KP/Istimewa)

Selain makanan mengandung bahan berbahaya dan produk pangan ilegal, masyarakat juga harus mewaspadai beredarnya produk makan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluarsa

BANJARMASIN, KP – Selama bulan puasa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah , Pemerintah Kota Banjarmasin dan Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan zat berbahaya serta masuknya produk pangan impor yang didatangkan secara ilegal.

Baca Koran

“Selain makanan mengandung bahan berbahaya dan produk pangan ilegal, masyarakat juga harus mewaspadai beredarnya produk makan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluarsa,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Akhmad Rudiani

Kepada {KP} Senin (19/4/) ia mengatakan,menyusul peningkatan kebutuhan konsumen setiap bulan puasa atau hari besar keagamaan lainnya tidak menutup kemungkinan ditemukan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang kadaluarsa beredar di pasar tradisional, swalayan, dan toko yang menjual kebutuhan pokok.

“Kondisi tersebut biasanya dimanfaatkan oleh pedagang atau pengusaha nakal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual bahan makanan yang kadaluarsa kepada konsumen , padahal produk itu seharusnya dimusnahkan,”ujarnya.

Ia juga menyatakan, perlunya peningkatan kewaspadaan masuknya produk pangan ilegal atau tidak memiliki izin edar.

Anggota dewan dari Partai Golkar itu mengatakan, masuknya sejumlah makanan dan minuman dalam kemasan serta produk pangan ilegal lainnya itu ditengarai umumnya dilakukan dengan cara diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi.

Menurutnya, terkait diterbitkannya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Pemko Banjarmasin tidak hanya bertanggung jawab untuk mewujudkan ketersediaan pangan, tapi juga dituntut berkewajiban melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat.

Rudiani menilai, jika kesadaran sebagian pelaku usaha atau pedagang serta masyarakat terhadap pengetahuan serta resiko keamanan produk pangan masih sangat minim.

Menurutnya, masuknya makanan dan minuman atau berbagai pangan ilegal sangatlah merugikan petani serta pelaku usaha, sehingga bila tidak bisa tertangani dengan baik dipastikan akan mengganggu terwujudnya swasembada pangan. Bahkan bisa mengancam kesehatan masyarakat.

“Dampak besar lainnya selain merugikan negara, tapi juga secara umum akan mengancam pertumbuhan perekonomian nasional,” tandasnya.

Rudiani mengakui, untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan ilegal bukanlah perkara mudah karena itu diselundupkan melalui transportasi dengan sangat hati- hati.

Bisanya lanjutnya, dengan memanfaatkan jalur pelabuhan tidak resmi sama seperti halnya narkoba. Oleh karenanya, dibutuhkan keterlibatan instansi terkait secara terkoordinasi untuk mencegah tangkal masuknya pangan ilegal tersebut , mulai BPOM, Bea Cukai, Kepolisian maupun Pengelola Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.

Secara khusus menjelaskan terbitnya Perda PLP2B ia menjelaskan, dasar diterbitkan perangkat hukum itu adalah UU No : 41 tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nasional.

Dijelaskan selain dituangkan dalam UU N0 : 14 tahun 2009 amanat itu juga secara tegas berkaitan erat dengan diterbitkannya UU No : 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun yang dimaksud Perlindungan Pangan dalam UU ini adalah upaya atau kondisi yang diperlukan untuk mencegah dan melindungi pangan dari berbagai permasalahan pangan seperti ketersedian, harga, distribusi, krisis, jaminan keamanan hingga mutu pangan.

Selanjutnya , guna memenuhi dan menjaga ketersedian dan kebutuhan pangan, instansi terkait berkewajiban mengatur dan menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga.

“Tidak kalah penting sekali lagi melindungi masyarakat dari produk pangan yang diedarkan di pasaran dari kemungkinan mengandung bahan berbahaya dan bisa mengancam kesehatan masyarakat,“ demikian kata Rudiani. (nid/K-3)

Baca Juga :  APBD Perubahan Banjarmasin Fokus Tangani Persampahan
Iklan
Iklan