Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang resmi berakhir pada Senin (19/04).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan perpanjangan PPKM Mikro dilakukan lantaran mulai lengahnya warga Kota Banjarmasin, terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) secara maksimal.
“Kita tentu bisa melihat sendiri, kerumunan dan lemahnya disiplin prokes masih terjadi. Ini menjadi penyumbang bertambahnya kasus Covid-19 di Banjarmasin,” ucapnya saat ditemukan awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/4) di petang.
Berdasarkan hal itu, pihaknya mengaku akan mengambil langkah untuk memperpanjang kembali PPKM Mikro yang dijanjikannya bakal diterapkan lebih tegas.
Ketegasan yang ia maksud adalah dalam bentuk tindakan berupa operasi yustisi di masyarakat. Ditambah bagi kedapatan tidak menjalankan prokes akan sanksi pembinaan atau sanksi sosial seperti misalnya menyapu atau membersihkan fasilitas umum.
Tidak hanya itu, masyarakat pelanggar prokes bisa juga diganjar dengan sanksi di rapid test antigen.
Di sisi lain. Agar PPKM kali ini berjalan secara maksimal, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan camat di lima kecamatan.
Kemudian, dalam penerapannya di lapangan, untuk memperketat prokes, pemko juga melibatkan instansi terkait. Baik itu Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga Satpol PP.”Jadi, nanti bisa lebih maksimal penanganannya,” tegasnya.
Saat ditanya terkait PPKM mikro yang berjilid-jilid namun tak kunjung berjalan lancar, Mukhyar buru-buru menepisnya. Ia menyatakan bahwa selama ini PPKM mikro sudah berjalan. Namun, hanya saja penerapannya yang tidak berjalan maksimal.
“Kemudian, lantaran kondisi memasuki bulan Ramadhan. Tentu keterbatasan tenaga dan sebagainya. Sehingga pengawasan belum begitu maksimal,” bebernya.
Ia juga menambahkan, tak berjalan maksimalnya kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat itu juga bukan lantaran lemahnya pengawasan Pemko. Namun dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Sekali lagi, karena lemahnya kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan prokes,” tukasnya.
Kendati demikian, ia mengakui perpanjangan PPKM Mikro tersebut masih belum memiliki legalitas seperti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Wali Kota.”Masih diproses. Yang pasti kita perpanjang (PPKM Mikro) dengan ketat,”. (Zak/K-3)