Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Rawasari dan Dua Tempat di Martapura Digerebek Polda Kalsel

×

Pengedar Rawasari dan Dua Tempat di Martapura Digerebek Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
5 digerebek 3klm gabung 2
DIAMANKAN – Tiga tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Lokasi pengedar di Rawasari Banjarmasin dan dua tempat di Martapura, digerebek anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel

Dari semua, tiga tersangka diringkus dengan barang bukti shabu-shabu berat 300 gram lebih.

Baca Koran

Penggerebekan itu di bawah kendali Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, hanya dalam waktu satu hari .

Tersangka pertama Sajali R (24) berdomisili di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Tersangka kedua Musthofa  (33) warga Jalan Griya Bincau Asri, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Lalu tersangka ketiga berinisial M Nasai (39), warga di kawasan belakang Kantor Pemda Kabupaten Banjar, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari ketiga tersangka yang seluruhnya diamankan pada Rabu (21/4), total petugas menyita narkotika golongan jenis shabu sebanyak 328,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, kepada wartawan, Jumat (23/4) mengatakan, tersangka Sajali dan Musthofa, keterkaitan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.

Dimana awalnya, Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Sajali yang tertangkap tangan melakukan di tepi Jalan Pembangunan III Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dari tangan Sajali, petugas menyita barang bukti satu paket shabu seberat 24,6 gram.

Dilakukan pengembangan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Hasil penggeledahan, kembali ditemukan delapan paket sabu seberat total 271,40 gram yang disimpan di atas lemari bajunya.

Tersangka mengakui bahwa sabu berasal dari tersangka Musthofa.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menggeledah tersangka Musthoha di rumahnya Jalan Griya Bincau Asri, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut Jaksa KPK Selama 7 Tahun Penjara

Petugas menemukan satu paket shabu seberat 3,3 gram. Selain itu, menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 5.112.000, dua bendel plastik klip, satu tas coklat dan satu unit telepon genggam.

Di hari yang sama diamankan pula dengan tersangka M Nasai dengan 22 paket shabu seberat 17,58 gram.

Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, bungkus plastik klip, sendok plastik, tas hijau serta uang tunai senilai Rp 621.000.

“Kita masih terus mengembangkan dari kasus yang diungkap itu,” ujar AKBP Meilki. (K-2)

Iklan
Iklan