Banjarmasin, KP – Proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin tahun 2020 rupanya tidak dijadikan alasan dalam pemberian hari libur. Tetapi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberikan dispensasi waktu bekerja untuk mensukseskan jalannya pelaksanaan PSU pada Rabu (28/04) mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan, keputusan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diterbitkannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, SE tersebut berisikan pemberitahuan bahwa diberikannya dispensasi waktu bekerja yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Jadi ASN kita yang berdomisili di tiga kelurahan yang melaksanakan PSU akan diberikan kelonggaran jam kerja agar bisa memberikan hak suaranya ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota, Jumat (23/04) siang.
Tiga kelurahan yang dimaksud oleh orang nomor satu di pemerintahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan itu adalah Kelurahan Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan dan Kelurahan Murung Raya.
Ketiganya merupakan kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang wajib melaksanakan PSU sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yabg dibacakan beberapa waktu lalu.
Karenanya, pria dengan sapaan Dayeen itu meminta agar seluruh pegawai Pemko Banjarmasin yang berdomisili di ketiga lokasi tersebut untuk berperan aktif dalam proses PSU Pilwali kali ini.
“Jangan sampai dilewatkan momen pesta demokrasi nanti,” ujarnya singkat.
Lantas bagaimana dengan nasib para pekerja swasta yang tinggal di tiga lokasi PSU?
Terkait hal itu, Dayeen mengaku sudah meminta kepada perusahaan agar juga bisa memberikan dispensasi waktu kerja bagi para karyawannya yang harus memberikan hak suaranya ke TPS.
“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Camat dan Diskumteka (Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan) mensosialisasikan ini ke perusahaan agar memberikan kelonggaran jam kerja untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan ulang ini,” paparnya.
Kemudian, Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menambahkan, bahwa pihak swasta diharapkan bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemko.
“Kalau edarannya masih dirancang. Yang pasti itu nanti akan disampaikan ke pengusaha agar memberikan kelonggaran untuk karyawannya,” jelasnya singkat.
Kembali ke Dayeen. Saat ditanya apakah keputusan tersebut bisa mendongkrak jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU mendatang?
“Selain keputusan tadi, kami (Pemko) juga terus berupaya agar tingkat partisipasi meningkat melalui himbauan berupa sosialisasi berupa spanduk baliho ajakan untuk ikut mensukses PSU,” jelasnya.
Selain itu, ia juga telah meminta kepada ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk lebih memasifkan sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU. Termasuk para Ketua RT.
“Intinya adalah upaya pendekatan secara persuasif kepada warga agar masyarakat di tiga kelurahan tadi mau datang ke TPS pada 28 April nanti,” pungkasnya. (Zak/K-3)