Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan sebuah terobosan dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dengan disediakannya Mall Pelayanan Publik
Keberadaan MPP tersebut diresmikan Bupati HSU Drs H Abdul Wahid MM MSi yang ditandai dengan pengguntingan pita Kamis yang disaksikan oleh unsur Forkopimda HSU beberapa kepala SKPD yang mengisi Mall Pelayanan.
Pada kesempatan itu bupati bersyukur dengan berdirinya Mall Pelayanan Publik HSU ini. Dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka Mall Pelayanan Publik ini bagian dan bentuk kongkrit dari komitmen dan keseriusan Pemkab HSU dalam memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat.
Peresmian Mall Pelayanan Publik ini semestinya direalisasikan di tahun 2020 yang lalu, namun karena situasi pandemi Covid-19 sehingga harus memperhatikan berbagai pertimbangan, hingga akhirnya kembali ditekankan oleh Kemenpan-RB sehingga persiapan ditahun yang lalu untuk mendirikan Mall Pelayanan Publik ini bisa lebih dimantapkan lagi untuk direalisasi pada tahun ini.
” adanya Mall Pelayanan Publik HSU ini ingin memberikan pelayanan terbaik, termudah, terlengkap, tercepat, dan tanpa dipungut imbalan kepada masyarakat”, ungkap bupati.
Oleh karena itu dengan adanya obyek pelayanan publik ini bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan terus dikembangkan pelayanannya lebih lengkap lagi kedepannya.
Tak lupa bupati mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan bila ingin mendapatkan pelayanan di Mall Pelayanan Publik HSU ini, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk, serta menggunakan masker, hal inj diharapkan penyebaran Covid-19 tidak menjadi bertambah.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja M. Syarif Fajerian Noor, M.Si dalam laporannya mengatakan Mall Pelayanan Publik merupakan suatu terobosan baru Pemerintah Kabupaten HSU dimana dilaksanakannya berbagai aktivitas pelayanan, baik untuk pelayanan barang, jasa maupun administrasi yang sifatnya terpadu dalam satu tempat.
“Jadi semua sistem pelayanan publik yang dilaksanakan baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten, BUMN maupun BUMD nantinya akan diintegrasikan dalam satu tempat” ungkapnya
Sebagai informasi Mall Pelayanan Publik adalah inovasi ketiga, dimana dulu kita pernah mendengar Pelayanan Terpadu Satu Atap, kemudian dikembangkan menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dikembangkan lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dengan berdirinya Mall Pelayanan Publik ini diharapkan ASN yang langsung memberikan pelayanan kepada publik bisa menjadi ASN yang modern dan bekerja dengan pola pikir dan kinerja tinggi sehingga mampu beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0 yang didalamnya ASN dituntut memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien.
Adapun Mall Pelayanan Publik HSU ini diisi oleh 4 SKPD dan 2 instansi vertikal dengan 139 jenis pelayanan akan disiapkan. Adapun SKPD yang mengisi Mall Pelayanan Publik ini adalah:
- Pertama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang memberikan layanan perinzinan maupun nonperizinan sebanyak 121 jenis pelayanan
- Kedua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan memberikan semua jenis administrasi pelayanan kependudukan dan administrasi pelayanan pencatatan sipil.
- ketiga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang akan memberika pelayanan terkait wajib pajak ataupun wajib retribusi daerah.
- Keempat Kantor Kesbangpol.
Adapun instansi vertikal yang ikut mengisi Mall Pelayanan Publik HSU:
- Pertama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai yang akan memberikan pelayanan pendaftaran NPWP, SPT Pajak Tahunan, dan pelayanan perpajakan lainnya, juga BPJS kesehatan. (nov/K-6)