Banjarmasin, KP – Terkait penggunaan knalpot brong yang terjaring petugas Satuan Lalu lintas Polresta Banjarmasin.
Pemilik kendaraan diwajibkan membawa knalpot standar guna dipasang di sepeda motor masing-masing.
Ini terlihat di halaman Polresta Banjarmasin, Senin (3/5) sekitar pukul 10.00 WITA yang langsung disaksikan langsung Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
“Kita menindak lanjuti ini berdasarkan laporan dari masyarakat banyak yang mengeluhkan terkait masalah tingkat kebisingan kendaraan roda dua. Terutama ketika sedang ibadah tarawih tiba-tiba melintas motor dengan suara nyaring,” jelas Kasat.
Terkait hal tersebut di ungkapkan Gustaf langsung melakukan giat penindakan terhadap knalpot-knalpot yang memiliki suara nyaring secara hunting.
“Petugas secara hunting dengan mendatangi beberapa lokasi untuk melakukan razia dengan sasaran knalpot brong namun bukan saat mereka balap liar, “ujarnya
Kasat mengatakan, pihaknya tidak mengejar pelaku balap liar, karena resikonya sangat tinggi. Sebab baik kepada si pengendara ataupun risiko kepada petugas hingga bisa berakibat fatal atau kecelakaan saat mereka beraksi.
“Razia knalpot itu juga memperhatikan keselamatan anggotanya.
Sebab ia khawatir nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ataupun pengendara itu jatuh,” tuturnya
Disinggung apakah efek jera akan di berikan kepada pemilik knalpot brong, dengan ancaman tilang selama tiga bulan, Gustaf kembali mengatakan tentunya berbeda dikarenakan Mereka yang terjaring tidak terlibat dalam balapan liar akan tetapi hanya knalpot bising .
Di mana, petugas memberitahukan, bagi pemilik knalpot bising itu agar datang membawa knalpot standar guna melepas brong tersebut.
“Ini memang bukan balapan liar, tentunya kita akan berikan sanksi tilang kemudian di suruh melepaskan knalpot itersebut dan memasang dengan knalpot standar serta dibuatkan penyitaan dan pernyataan tidak memakai knalpot lagi,” tambahnya. (yul/K-4)