Banjarmasin, KP – Kejelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya sudah terlihat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil mengatakan, bahwa mulai hari ini, Rabu (05/05). Tambahan penghasilan bagi para abdi negara tersebut sudah mulai didistribusikan untuk seluruh ASN di Pemko.
Menurut pria dengan sapaan Subhan itu membeberkan, pihaknya mengucurkan anggaran lebih Rp 22 Milyar sebagai dana tambahan bagi ASN dalam menyambut hari raya Idulfitri 1442 H nanti.
“Milyaran uang tadi dibagikan kepada kepada ASN Pemko yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang,” ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (04/05) siang di lobi gedung Balai Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan, rampungnya tahapan dalam proses pencairan dana THR itu sendiri dikarenakan sudah mengantongi izin atau persetujuan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin pada Senin (03/05) yang lalu.
Untuk perhitungan besaran THR yang diterima para ASN Pemko, adalah satu kali jumlah gaji pokok beserta tunjangan yang melekat di struktur gaji.
“Tapi ingat, tidak termasuk dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang dulunya disebut dengan Tunjangan Kinerja (Tukin),” tukasnya.
Disamping itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Terdapat sedikit dalam proses pembagian THR di tahun 2021 kali ini.
Pasalnya, jika di tahun sebelumnya seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) atau pejabat eselon II Pemko Banjarmasin tidak kebagian dana THR lantaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Maka dipastikan tahun bisa dipastikan bahwa hal tersebut tidak berlaku lagi. Sehingga seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak bisa menikmati THR secara merata.\
“Itulah yang membuat total keseluruhan dana THR bertambah. Pasalnya, tahun kemarin Pemko hanya menghabiskan dana sekitar Rp 15 M untuk membayarkan THR seluruh ASN, termasuk para honorer tanpa pejabat eselon II,” pungkasnya.
Sebelumnya, proses pencairan dana THR yang diterima ASN Pemko Banjarmasin ini sempat tidak menemui kejelasan terkait ada atau tidaknya THR.
Rupanya hal tersebut dikarenakan Petunjuk Teknis (Juknis) yang merupakan salah satu syarat dalam proses pemberian THR, belum diterima Bakeuda Kota Banjarmasin.
Sehingga, hal tersebut menjadi kendala yang berdampak pada terhambatnya proses pendistribusian atau pembagian dana THR. Beruntung hal tersebut sudah bisa tertangani dan bisa dibagikan kepada seluruh ASN Pemko.
Bahkan untuk diketahui, Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada Rabu, 28 April 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.
Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR. PP ini akan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam PMK itu dijelaskan bagaimana alur pencairan THR. (Zak/K-3)