Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI. Al Mujahidin II Banjarmasin
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait doa dari semua agama yang dibacakan dalam acara umum di Kementerian Agamaa. Pernyataan Menag tersebut adalah untuk internal acara Kemenag. Acara internal Kementerian Agama yang diikuti oleh seluruh eselon dan pejabat di Kementerian Agama yang memang ada dari Direktorat Bimas Islam, Direktorat Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan yang lain.
Liberalisme agama, setelah dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 7/Munas VII/MUI/11/2005 tanggal 29 Juli 2005, mulai tidak laku lagi dijajakan. Tidak kehabisan akal, para pengusungnya segera mengganti kemasan dan menjajakan ide ini di balik kemasan-kemasan yang dirasakan lebih lunak dan lebih dekat dengan umat. Maka, ide liberalisasi agama ini menyusup dalam Islam melalui banyak jalan, bentuk, dan wajah.
Salah satu yang menjadi jalan masuk liberalisasi agama adalah tafsir. Tafsir, dalam pandangan liberalis, tidak boleh dibatasi ruang pemikiran tertentu, bahkan boleh dimasuki berbagai pandangan. Sehingga, perbedaan dalam tafsir tidak perlu dipersoalkan. Yang penting untuk dipersoalkan adalah ketika tafsir itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Berangkat dari pemikiran ini, para liberalis muslim menjadikan Quraish Shihab dan Jalaludin Rahmat sebagai tokoh mufasir yang layak diikuti, dianggap memiliki pemikiran terbuka tentang kebenaran. Keduanya melihat, tafsir bisa dilakukan semua orang, termasuk nonmuslim sekalipun.
Mereka sering mengutip pandangan orang di luar Sunni semisal pandangan orang Syiah, Mu’tazilah, bahkan uraian dalam kitab orang Kristen yang disebut dengan Bibel. Keduanya memandang kebenaran itu sangat luas, sehingga tidak menutup kemungkinan kebenaran itu juga bisa dihadirkan siapa pun. Pemahaman tafsir seperti ini adalah pemahaman liberal yang memandang kebenaran agama adalah bersifat relatif. Dengan demikian, kebenaran bisa datang dari mana pun.
Tafsir liberal ini diklaim merupakan antitesis dari tafsir kelompok “radikal” yang memandang kebenaran hanya dari satu sudut pandang dan menyalahkan tafsir di luar kelompoknya. Tafsir adalah menjelaskan sesuatu yang dimaksudkan oleh lafaz. Lebih detail, Muhammad Ali al Hasan menjelaskan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas tentang makna-makna Al-Qur’an, nasikh-mansukh, umum dan khusus, mujmal dan mubayyan; jadi tafsir membahas tentang zhahir lafazh.
Tafsir adalah ilmu yang diperlukan setiap muslim. Sebab, Al-Qur’an sebagai petunjuk yang diturunkan Allah kepada manusia, diturunkan dalam ayat-ayat berbahasa Arab yang tidak semua bisa dipahami secara langsung dengan sekadar membacanya. Terdapat ayat-ayat yang muhkam—yang jelas ditangkap maksudnya—, namun ada juga ayat-ayat mutasyaabihat yang memerlukan penjelasan.
Dengan demikian, tafsir diperlukan agar makna ayat-ayat Al-Qur’an bisa ditangkap seluruhnya dan diamalkan kaum muslimin dalam kehidupannya. Jangan sampai kaum muslimin berpaling dari Al-Qur’an hanya karena tidak memahaminya.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 1, menguraikan secara panjang lebar bagaimana seharusnya tafsir disusun. Ada dua metode yang digunakan para Sahabat dalam menafsirkan suatu ayat, yaitu metode periwayatan dan metode ijtihad.
Metode periwayatan adalah apa yang mereka dengar langsung dari Rasulullah SAW saat menafsirkan suatu ayat, atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat. Sedangkan metode ijtihad mereka lakukan dengan memahami kalimat-kalimat Al-Qur’an melalui pemahaman terhadap madlul-nya.
Dengan demikian, mereka sama sekali tidak lepas dari dalil, yakni Al-Qur’an, sunnah, serta apa yang menjadi ijmak di antara para Sahabat. An-Nabhani menegaskan, para Sahabat ini mengatakan tentang Al-Qur’an, berdasarkan pendapat berdasar ijtihadnya. Mereka mencegah seseorang untuk berkata tentang suatu lafaz atau kalimat dari Al-Qur’an dengan hanya pendapatnya saja tanpa ilmu.
Apa yang dilakukan para sahabat, kemudian diikuti juga oleh para mufasir di generasi setelahnya. Mereka sangat menjaga diri dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, bahkan memilih diam jika tidak memiliki pemahaman tentang suatu ayat. Imam Nawawi menyatakan hal yang sama, haram menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu atau membicarakan tentang makna-makna Al-Qur’an bagi yang bukan ahlinya.
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa penafsiran suatu ayat pertama kali dilakukan dengan ayat. Bila tidak ada, maka dengan hadis, selanjutnya menggunakan pendapat para Sahabat tentang ayat tersebut, para tabi’in dan ulama salaf sesudah mereka.
Metode tafsir seperti ini terus terjaga sampai munculnya orang-orang yang lebih mendahulukan akal daripada ilmu dalam menafsirkan. Tidak hanya membahas metode penafsiran, para ulama juga sangat berhati-hati dalam menetapkan siapakah orang yang dianggap layak untuk melakukan penafsiran Al-Qur’an.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, karena pada faktanya, Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka orang yang akan menafsirkannya harus menguasai semua aspek dari bahasa Arab tersebut, baik kosa katanya, susunan kalimatnya, perubahan-perubahan kata dan susunan kata, tata cara menyeru dan berbicara, serta aspek-aspek kebahasaan seperti penentuan makna dan penunjukannya.
Selain itu, untuk memahami Al-Qur’an, diperlukan pengkajian terhadap apa yang dijelaskan Rasulullah SAW berupa makna-makna kata dan perubahannya, pengkhususan, pembatasan, pemerincian, dan sebagainya. Karena itu, mufasir harus menguasai sunnah.
Dengan syarat-syarat seperti ini, tidak sembarangan orang bisa melakukan penafsiran Al-Qur’an. Apalagi menjadikan akal sebagai landasan penafsiran, lantas tafsir digunakan untuk dalil pembenaran atas pendapat akalnya. Mufasir seperti ini, seharusnya ditolak penafsirannya.
Maka, ketika orang yang melakukan penafsiran adalah orang yang sudah dikenal menyimpang dari Islam atau menyimpang dari sunnah Rasulullah SAW, penafsiran tersebut tidak dapat diterima. Apalagi bila penafsir tersebut adalah nonmuslim. Maka, pandangan semua orang bisa menafsirkan Al-Qur’an, bahkan nonmuslim sekalipun, adalah pandangan yang absurd. Pandangan ini hanya lahir dari orang-orang berpemikiran liberal yang memuja kebebasan berpikir dan berpendapat.
Karena sebagian tafsir merupakan ijtihad, sebagaimana hasil ijtihad dalam syariat yang bisa melahirkan perpedaan pendapat, dimungkinkan juga untuk terjadinya perbedaan dalam tafsir. Hal ini bukanlah persoalan besar dalam khazanah pemikiran Islam. Dengan demikian, tafsir boleh berbeda dan perbedaan tersebut tidak mengeluarkan seseorang dari keislamannya selama tidak menyalahi akidah yang qath’i (pasti) kebenarannya.
Namun, yang perlu digarisbawahi, perbedaan yang diterima dalam tafsir adalah perbedaan dalam hasil kesimpulan setelah ditempuhnya metode tafsir yang benar. Tafsir yang dilakukan serampangan tanpa memahami bahasa dan maknanya, atau tanpa memahami apa yang menjadi asbabun nuzul misalnya, tidak bisa diterima hasilnya.
Tafsir ala liberalis terhadap ayat Al-Baqarah ayat 62 misalnya, bahwa orang Yahudi, Nasrani, dan Shabiin bisa masuk surga semuanya, layak untuk ditolak karena tidak berlandaskan pada kaidah penafsiran yang benar.
Rakyat semestinya menyadari bahwa sistem sekuler ini tidak akan sejalan dengan tujuan memberlakukan syariat. Liberalisasi akidah makin banyak dijalankan dan menjadi kebijakan negara. Bahkan secara terang-terangan membawa publik mempraktikkan sinkretisme agama dan pelanggaran syara lainnya
Hanya dengan penerapan Islam bisa terselesaikan semuanya, saatnya kembali kita ke sistem yang lebih sempurna yang sudah pernah ada diterapkan dan membawa kesejahteraan bagi umat seluruh umat Islam. Waallahu ‘alam bishowab.