Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Satpol PP Akui Kecolongan

×

Satpol PP Akui Kecolongan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210509 WA0048

Banjarmasin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin mengakui bahwa pihaknya kecolongan dalam pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Baca Koran

Pasalnya, berdasarkan pantauan Kalimantan Post, fasum berupa siring yang ada di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kerap digunakan oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari lapak dagangannya.

Hal itu terlihat dengan banyaknya tikar yang digelar untuk digunakan para pengunjung sebagai alas tempat mereka menikmati sajian di atas fasum yang lokasinya tepat berseberangan dengan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan itu.

Lantas, apakah keberadaan tikar milik pedagang tersebut memang diperbolehkan oleh Pemko Banjarmasin?

Terkait hal itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera menegaskan, bahwa hal tersebut sama sekali tidak diperbolehkan.

“Ini kan fasum, kita tidak pernah izinkan siring ini untuk dijadikan fasilitas bagi dagangan PKL,” tegasnya saat dibincangi awak media di sela pelaksanaan operasi yustisi, Jumat (7/5) malam.

Lalu bagaimana dengan yang temuan saat pelaksanaan pembubaran kerumunan warga di lokasi tersebut?

Ia mengakui, bahwa saat ini pihaknya memang benar-benar kecolongan dalam hal pengawasan fasum yang jaraknya hanya selemparan batu dari gedung Balai Kota Banjarmasin itu.

“Kita akui, kalau kita kecolongan. Karena itu langsung kita tertibkan dengan menyita tikar atau karpet yang digunakan pengunjung untuk diamankan ke markas Satpol PP,” tukasnya.

IMG 20210509 WA0047
Ditertibkan – Penerbitan lapak dagang PKL yang menggunakan badan Siring RE Martadinata oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin. (KP/Zakiri)

Sedikitnya ada 21 lembar karpet berukuran 2×3 meter berbahan plastik yang diamankan Satpol PP ke atas mobil operasional milik SKPD Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin itu.

Selain itu. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan PKL di lokasi siring itu sendiri sebenarnya juga tidak diperbolehkan. Namun, lantaran ada kebijakan Pemko yang memberi sedikit kelonggaran bagi para PKL, akhirnya disepakati untuk memberi sedikit space untuk digunakan sebagai lapak dagang PKL.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Untuk Pengurugan Tanah Area Sampah di TPA Basirih

“Makanya kita kasih space di ujung siring, supaya tidak putus kebijakan Pemko terdahulu. Tapi dengan syarat tidak boleh menggunakan siring sebagai lapak dagang,” tandasnya.

Pria dengan sapaan Dani itu pun mengaku terkejut saat melihat banyaknya karpet yang digelar di atas siring RE Martadinata.

“Padahal awalnya mereka tidak ada yang menggunakan siring ini. Mungkin karena banyak pengunjung lalu makin kesini makin banyak lapak yang digelar,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya masih memberi toleransi bagi pembeli untuk menikmati hidangan yang dibelinya dari PKL di atas siring sambil menikmati pemandangan sungai.

“Tapi dari apa yang kita temukan malam ini terlihat, secara tidak langsung mereka (PKL) memanfaatkan siring ini sebagai tempat berdagang. Makanya kita beri penekanan jika masih melakukan hal serupa maka, maka mereka tidak kita izinkan lagi berjualan,” ungkap Dani.

Menurutnya, untuk 21 tikar yang mereka sita untuk diamankan ke markas Satpol PP itu bisa saja diambil. Namun si PKL atau pemilik tikar tersebut harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya lagi.

“Jika kita dapati masih menjadikan badan siring sebagai lapak dagang. Tidak menutup kemungkinan akan kita kenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah mengenai hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan akan berkoordinasi dengan SKPD teknis terkait mengenai penegakkan perda di kawasan fasum.

“Kita lihat lagi regulasinya. Kita juga tidak boleh menutup jalan bagi warga kita yang mencari rezeki di sini (Siring). Namun tadi sudah kita sampaikan mereka harus mematuhi akan adanya pembatasan-pembatasan khususnya saat PPKM Mikro ini kita terapkan,” jelasnya singkat. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan