Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari HSU Telesik Proyek Disdik HSU

×

Kejari HSU Telesik Proyek Disdik HSU

Sebarkan artikel ini
6 kejari 3klm
DIWAWANCARA - Kasi Pidsus HSU Mhd Fadly Arby saat diwawancara wartawan. (KP/Yogie)

Amuntai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menelisik adanya dugaan korupsi pada kegiatan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) HSU.

Kepala Kejari HSU, Novan Hadian SH MH melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Rudy Firmansyah, Jumat (7/5) mengatakan saat ini pihak tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada kegiatan Disdik HSU.

Baca Koran

Bahkan saat ini, lanjut Rudi sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak.

“Untuk tahap selanjutnya kami serahkan kepada Pidana Khusus untuk melakukan pendalaman, terkait dengan dugaan tersebut, sudah melakukan pemanggilan melakukan wawancara,” terang Rudi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Mhd Fadli Arby mengatakan akan memanggil pihak Disidk HSU untuk melakukan pendalaman pada proyek tersebut.

“Kita akan melakukan penyelidilan secara marathon. Karena kami selama 20 hari waktu untuk melakukan penyelidikan. Jadi akan kita panggil Plt Kadis Pendidikan (red – HSU), Kabid SD, konsultan pengawas dan PPTK Disdik”, lanjunya.

Arby menjelaskan, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dimana ada beberapa kegiatan proyek baik Fisik dan non fisik.

Adapun anggaran pada DAK kegiatan Fisik tersebut sekitar Rp8.302.615.000 di antaranya rehab sekolah, rehab bangunan Perpustakaan, rehap ruang kelas, pembangunan toilet dan sanitasi, serta rehab rumah dinas guru pada Sekolah Dasar Negeri.

Sementara non fisik di antaranya ada pengadaan peralatan IPA, Matematika, Bahasa Indonesia, PJOK, pengadaan buku koleksi perpustakaan, pengadaan alat kesenian tradisional, dengan total keseluruhan kurang lebih Rp2.694.751.503.

Saat disinggung pada proyek mana saja ditemukan dugaan penyelewengan, Arby menjelaskan belum bisa membeberkan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan, “untuk temuan dan pelanggaran masih belum bisa dibeberkan, sekarang masih tahap penyelidikan”, beber Arby sembari menambahkan pada Senin (10/5) memanggil pihak Disdis HSU. (yog/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan