Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

SKPD Diminta Tingkatkan Penyerapan Anggaran

×

SKPD Diminta Tingkatkan Penyerapan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato meminta meminta seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SOPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin agar terus berusaha meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Peningkatan kinerja sangat dituntut agar Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) mendapatkan penilaian yang baik dari pemerintah pusat,” katanya kepada {KP} Kamis (3/6/2021).

Baca Koran

Harapan itu disampaikannya , supaya realisasi anggaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin mencapai target.

Disebutkan saat ini sudah memasuki triwulan kedua dan penyerapan anggaran dari evaluasi dilaporkan baru sekitar 20 persen.” Padahal, sesuai target pada triwulan kedua penyerapan anggaran sudah mampu terealisasi minimal 30 hingga 40 persen,” ujarnya.

Suyato mengatakan terkait penyerapan anggaran, dewan sudah seringkali mengingatkan kepada seluruh SKPD agar terus berusaha meningkatkan kinerjanya dengan merealisasikan kegiatan atau program yang telah direncanakan karena dananya sudah dianggarkan dalam APBD.

Ditandaskannya, peningkatan kinerja pemerintahan baik pusat maupun daerah sudah diinstruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ketua komisi yang dari F-PDIP ini menandaskan, terhadap pemerintah daerah yang dari penilaian LHE AKIP kurang bagus terancam kena sanksi berupa pengurangan diterimanya Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sebaliknya jika penilaian dianggap baik, maka DAK yang diterima akan ditambah,” ujar ketua komisi yang membidangi masalah pemerintahan ini.

Secara khusus terkait penggunaan DAK ini lebih jauh Suyato mengingatkan, agar Pemko Banjarmasin berlari kencang untuk mengerjakan berbagai proyek fisik yang anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku.

Hal senada juga dikemukakan Awan Subarkah. Menurut anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan, pentingnya realisasi penggunaan DAK juga diingatkan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Soal Penutupan TPAS Basirih,Wali Kota dan Kadis LH Disarankan Segera Menghadap Kementrian

Peringatan itu ujarnya, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 50/PMK.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dikemukakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut pelaksanaan fisik terhadap kegiatan atau proyek yang bersumber dari DAK yang diterima daerah masing-masing bidang di patok target serapan anggaran.

Menurutnya, DAK untuk fisik yang cair pada triwulan pertama harus terserap minimal 75 persen dengan besaran serapan dihitung selambat-lambatnya bulan Juni.

” Bila tidak sampai 75 persen, maka sisa dananya tidak bisa dicairkan lagi atau dana ditarik,” tandasnya.

Awan Subarkah menegaskan, realisasi pekerjaan fisik terhadap proyek atau kegiatan yang didanai DAK perlu diingatkan kepada Pemko Banjarmasin, khususnya melalui SKPD yang menerima kucuran DAK agar kejadian tahun sebelumnya yang tidak mampu direalisasikan tidak sampai terulang kembali.

Padahal kata Awan Subarkah melanjutkan, DAK sangatlah dibutuhkan oleh Pemko Banjarmasin dalam kerangka capaian program pembangunan, baik dibidang kesehatan pendidikan, infrastruktur maupun masalah sosial.

Terkait masalah ini Awan Subarkah meminta dan mengingatkan seluruh SKPD d memperhatikan masalah tersebut, khususnya dalam memenuhi laporan kegiatan serta ketentuan dan persyaratan pencairan, maupun dalam merealisasikan kegiatan.

Lebih jauh ia mengakui, secara nasional transfer DAK tidak jarang mengalami keterlambatan, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan perlu juga untuk melakukan evaluasi.

Lebih Awan Subarkah mengemukakan, DAK merupakan dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, selain Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tujuan disalurkannya DAK dan DAU adalah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan menjadi urusan pemerintahan daerah,” katanya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan