Banjarmasin, KP – Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni SE mengatakan, pengembang (developer) perumahan wajib menyediakan fasilitas umum berupa lahan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum untuk sarana olahraga ini sebagaimana diamanatkan Perda Nomor : 10 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Kota Banjarmasin. Namun sayangnya pelaksanaan ketentuan itu belum banyak dipatuhi oleh pengembang,” ujarnya.
Kepada {KP} belum lama ini ia menilai, banyak perumahan atau tempat pemukiman yang dibangun oleh pengembang, tidak dilengkapi fasilitas umum baik berfungsi untuk RTH maupun sebagai sarana berolahraga.
Bahkan terkait kewajiban menyediakan fasilitas umum berapa RTH ini katanya melanjutkan, secara khusus juga dituangkan oleh Pemko Banjarmasin melalui Perda Nomor : 9 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau yang pada tahun 2016 sudah dilakukan perubahan.
Menurutnya, jika tidak menyediakan RTH atau menyediakan tapi membiarkannya terbengkalai dan tidak terawat, maka Pemko Banjarmasin dapat mencabut izin usaha pengembang atau developer bersangkutan.
Ia mengemukakan, sanksi diberikan mulai sanksi administratif berupa teguran secara langsung, tertulis dan bila tidak ada tanggapan, maka Walikota dapat mencabut izin usaha pengembang serta dikenakan denda.
Ketua komisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap, pihak Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan kedua Perda tersebut.\
Kendati ia mengakui, bahwa pemahaman betapa pentingnya ketersediaan RTH sekarang ini masih terjadi perbedaan kepentingan. Kondisi itu terjadi ujarnya, disebabkan berbagai faktor diantaranya disamping terbatasnya lahan tersedia, tapi juga atas pertimbangan karena lebih mengedepankan kepentingan bisnis.
“Padahal keberadaan RTH di kota ini masih jauh dari harapan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional yang ditetapkan minimal 30 persen dari luas wilayah,” ujarnya.
Terkait pemenuhan penyediaan dan penambahan luas lahan RTH, Isnaeni berpendapat dibutuhkan keseriusan dari semua pihak, khususnya Pemko Banjarmasin dengan membuat program dan strategi secara terencana.
Ditandaskannya hal itu hanya dapat dilaksanakan, pertama melalui mengembalikan sejumlah aset daerah yang disewakan kepada pihak ketiga untuk selanjutnya membangun RTH atau diperuntukan membangun taman kota.
Kedua adalah mewajibkan para pengembang perumahan menyediakan fasilitas umum (RTH) dan ketiga adalah menyiapkan anggaran untuk membeli lahan milik masyarakat guna dijadikan RTH.
Meski untuk strategi terakhir ini ia berpendapat , bukanlah hal gampang apalagi lahan diinginkan berada di pusat kota. Masalahnya, karena tanah apalagi letaknya berada di tengah-tengah kota saat ini nilai jualnya dengan harga sangat tinggi.
“Sehingga, jika Pemko benar-benar serius untuk menambah RTH dan taman di kota dibutuhkan penyediaan anggaran yang cukup besar untuk ganti rugi pembebasan lahan,”demikian kata Isnaeni. (nid/K-3)