Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Dugaan Korupsi PD Baramarta
Nota Dalam Sarana untuk Cairkan Dana

×

Sidang Dugaan Korupsi PD Baramarta<br>Nota Dalam Sarana untuk Cairkan Dana

Sebarkan artikel ini
5 sidang 3klm 1
KESAKSIAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PD Baramarta dengan agenda mendengarkan kesaksian di Pangadilan Tindak Pidana Koropsi Banjarmasin. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Salah seorang saksi dari enam saksi yang diajukan pada sidang lanjutan, dalam perkara dugaan korupsi di PD Baramarta, Herlina Saleh mantan Sekretaris terdakwa, awalnya tidak mengetahui masalah nota dalam yang berisi permintaan dana.

Setelah dicecar pertanyaan oleh JPU serta diodorkan bukti bukti, saksi Herlina akhir mengakui kalau nota dalam mengenai permintaan Rp25 Juta tersebut memamg ia mengetahui dan uangnya diserahkan kepada terdakwa.

Kalimantan Post

“Untuk penggunaan saya tidak mengetahui secara pasti karena uang tersebut diserahkan kepada terdakwa,’’ beber saksi yang kini tidak lagi menjabat sebagai sekretaris direksi, pada sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (14/6). Majelis Hakim pada persidangan tersebut dipimpin hakim Sutisna Sarasti.

Lebih jauh dikatakan saksi, tugasnya lebih banyak menyangkut masalah administrasi, sedangkan urusan keuangan biasanya selalu ditangani pihak bendahara perusahaan.

Ketika menjawab pertanyaan majelis, saksi Herlina juga mengakui di tahun 2020, pernah karyawan selama tiga bulan tidak menerima gaji, karena waktu itu tidak ada pemasukan, di awal pandemi Covid-19.

Sementara saksi bendahara rutin perusahaan Budiansyah mengakui, pihaknya banyak menerima nota dalam yang sudah disetujui oleh manager keuangan maupun terdakwa selaku Direktur, sebagai bawahan karena sudah ditandatangani pimpinan, ia hanya bisa mencairkannya.

Sementara pada sidang terdahulu salah seroang karyawan bernama Sri Sardewi selaku Manager Keuangan selalu pemenuhi permintaan terdakwa untuk mengeluarkan dana sesuai yang tertulis.

Ini dilakukan, karena saksi takut dipecat oleh terdakwa, sembari ia juga mengatakan bila terjadi audit, maka terdakwa selalu mengembalikan uang tersebut ke kas perusahaan, begitu audit selesai maka uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa.

Baca Juga :  BNN Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Apartemen

Menurut saksi, ia diminta mengeluarkan uang dengan rincian tahun 2017 Rp1,2 miliar, Tahun 2018 Rp2,6 miliar, Tahun 2019 Rp3,09 miliar dan Tahun 2020 sebesar Rp2,2 miliar.

“Untuk 2017 hingga 2019 saat dilakukan audit tidak ditemukan penyimpangan karena sebelum adanya audit uang yang dipinjam terdakwa dikembalikan, namun setelah tim audit selesai uang yang dipinjam terdakwa ia ambil lagi,” ungkap Sri Sardewi.

“Sehingga akhirnya jumlah uang yang keluarkan dari kas perusahaan atas permintaan terdakwa berjumlah Rp9,8 miliar lebih,” jelas saksi.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoe M Irwan, aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan di pejabat di lingkungan Kab. Banjar.

Dalam dakwaan terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020.

Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar. (hid/K-4)

Iklan
Iklan