Banjarmasin, KP – Kepala Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala) Baharudin dan bendaharanya Endang Dimyati, yang terlibat dugaan korupsi dana desa, kini berkasnya sudah berada di pengadilan.
Setelah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Tala, kedua tersangka dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp462.809.297.
Pada 2016, Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.
Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).
Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan. Hal itu disebabkan karena ulah kepala desa dan bendaharanya, untuk memperkaya diri sendiri.
“Kemungkinan minggu depan sudah mulai proses persidangan,” ujar Panitera Muda Tipikor Syarifuddin, yaag dalam waktu dekat ini dimutasikan ke Pangadilan Tinggi Banjarmasin dan sebagai pengganti adalah pejabat dari Pengadilan Kandangan.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hid/K-4)