Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Penyetrum Ikan Danau Bangkau HSS Digiring ke Kantor Polisi

×

Penyetrum Ikan Danau Bangkau HSS Digiring ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210629 WA0052

Kandangan, KP – Seorang pemuda berinisial MR (25 tahun) kedapatan diduga menyetrum ikan di wilayah Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.

Baca Koran

MR yang tinggal di rumah isterinya di wilayah Batang Alai, Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan itu, diamankan karena dianggap telah melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Danau Bangkau.

Warga asli Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, dipergoki oleh Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan, bersama Polair Polda Kalsel yang sedang melakukan patroli.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo, melalui Kasubbag Humas AKP Suherman membenarkan, telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana ilegal fishing.

Pihaknya sebagai pendamping dalam proses hukumnya, bertugas mengawasi dan melaksanakan pengamanan. “Tadi malam pelaku dibawa ke Polsek Kandangan, kemudian saat ini sudah berada di Polres HSS,” ucap AKP Suherman.

Terkait proses penyidikan terhadap pelaku penyetruman ikan itu, akan dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten HSS.

IMG 20210629 WA0053

Sedangkan barang bukti yang digunakan tersangka, juga sudah diangkut dan diamankan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten HSS. Barang bukti itu terdiri perahu motor atau jukung ces, genset, peralatan setrum ikan, beserta ikan hasil tangkapan sekitar lima kilogram.

AKP Suherman mengimbau masyarakat luas khususnya yang tinggal di daerah rawa, untuk tidak melakukan penyetruman pada saat mencari ikan.

“Jangan pakai setrum, gunakan alat penangkap ikan tradisional untuk menjaga kelestarian ekosistem di air,” pesannya.

Kendati demikian, Suherman menilai masyarakat yang tinggal di daerah rawa rata-rata sudah banyak yang mengerti dan mendukung larangan ilegal fishing.

Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten HSS Saidinoor membenarkan, Pokwasmas Desa Bangkau telah mengamankan tersangka tersebut, yang selanjutnya diproses penyidikan melalui pihaknya. (tor/KPO-1)

Baca Juga :  Dukung Program Pembinaan Bahasa
Iklan
Iklan