Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pintu Masuk Peredaran Narkoba

×

Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariana, S.Pd
Guru MI. Al Mujahidin II Banjarmasin

Permasalahan narkoba tak pernah kunjung selesai dan malah makin merebak di masyarakat terutama diKalsel, sangat miris sekali mendengar fakta masalah nakroba ini, generasi rusak karena narkoba, seharusnya negeri ini melahirkan generasi-generasi yang cemerlang dan membanggakan ini malah sebaliknya.

Kalimantan Post

Dengan melihat fenomena dan berdasarkan pengalaman selama ini masyarakat dan semua elemen masyarakat setempat agar bergotong royong bersama aparat kepolisian dan BNN serta aparat lain mencegah masuknya narkoba ke Kalsel.

Warga masyarakat yang mengetahui atau menduga ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada yang berwajib supaya bisa secepatnya pula penanganannya.

Untuk memberantas secara tuntas dengan pengertian tidak ada lagi, itu tampaknya tidak mungkin. Tetapi paling tidak kita meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan barang haram (terlarang). Penanganan narkoba oleh Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mencapai angka 59 kasus.

Ada data Januari terasangka laki-lakinya sebanyak 12 orang dan enam orang perempuan, Februari ada 13 laki-laki dan tiga perempuan, Maret ada 11 laki-laki dan empat perempuan, April ada 14 laki-laki saja, Mei ada sembilan laki- laki dan dua perempuan, dan di bulan Juni ada delapan laki-laki.

Berdasarkan keterangannya daerah Kalsel kebanyakan kasus terjadi di wilayah Kecamatan Cempaka, Liang Anggang dan Landasan Ulin. Tiga kawasan tersebut rawan terjadi kasus narkoba. Kasus penangkapan terbesar terjadi saat Maret dengan jumlah barang sitaan kurang lebih 2,5 kg sabu.

Dari seluruh tanggapan kasus, di antaranya pengembangan kasus, laporan masyarakat dan laporan melalui aplikasi cangkal. Masih banyaknya kasus narkoba yang terjadi di Kota Idaman Banjarbaru, himbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan mengingat dampak yang ditimbulkannya.

Upaya menumpas peredaran barang haram narkoba seolah tiada ujung. Transaksi bisnis ini ibarat ruang gelap yang sulit ditemukan jalan keluarnya. Anehnya, tak sedikit kasus narkoba justru dikendalikan dari sel tahanan.

Tak pernah tuntas masalah narkoba ini, padahal, seabrek kebijakan dirumuskan untuk memutus rantai peredaran narkoba, ribuan petisi dilayangkan dengan dalih memerangi narkoba, tetapi jutaan kasus terus saja berulang.

Ironisnya, tak sedikit aparat yang terlibat dalam bisnis haram ini. Entah karena kadang kecanduan setelah mengecap narkoba atau tergiur dengan keuntungan bisnis ini. Tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa terlibat sekalipun aparat.

Aparat yang disebut sebagai entitas yang wajib berada di garda terdepan pemberantasan narkoba, justru terjerumus dalam kelamnya dunia narkoba. Tentu tindakan ini sangat disayangkan.

Untuk mencegah tidak terulangnya kembali kasus tersebut yang melibatkan anggota Polri, Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/331/II/HUK.7.1/2021 tanggal 19 Februari 2021. Dalam TR tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba.

Baca Juga :  Waspadai Transaksi Rumah di Luar Prosedur Resmi (SOP)

Dari tahun ke tahun, pengguna narkoba terus mengalami peningkatan. Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya (Napza) kian tahun semakin meningkat.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020, berdasarkan data Kementerian Sosial menunjukkan jumlah korban penyalahgunaan Napza yang dilayani sebanyak 21.680 orang yang didampingi oleh 962 Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi.

Peredaran narkoba bukanlah isu baru. Barang haram ini menjerat berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa, pesohor, aparat bahkan pejabat. Meski perang melawan narkoba tidak pernah reda, namun para sindikat pemasok narkoba seakan tak pernah jera.

Yang terjadi bahkan modus penyelundupan dan peredaran narkoba selalu dimodifikasi oleh pelaku dan sindikatnya. Seolah tak kehabisan cara, sindikat peredaran narkoba tak pernah kehabisan akal mendapatkan celah untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat.

Kepiawaian sindikat narkoba bukan tak mendapat perhatian negara, seruan untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya di tengah-tengah masyarakat tak pernah henti dikampanyekan.

Pemerintah sendiri melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah nonkementerian hingga para kepala daerah diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.

13 pimpinan kementerian/lembaga Negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelaksanaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.

Berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan. Munculnya kasus baru ini tak hanya dipicu karena sifat dari zat narkoba itu sendiri yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya, lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena hukum yang diberlakukan cenderung tak berefek jera.

Selain hukum yang tidak tegas, sindikat narkoba juga seolah leluasa menyelundupkan barang haram ini meski aparat telah menjalankan sistem pengamanan secara ketat.

Meski tak sedikit yang menduga adanya kongkalikong aparat dengan bandar narkoba. Banyaknya aparat yang terlibat kasus narkoba seolah menjadi indikasi benarnya dugaan tersebut. Alhasil, mekanisme pemutusan rantai peredaran narkoba tak pernah usai. Pada akhirnya, penyalahgunaan narkoba masih saja sulit untuk ditumpas.

Memberantas peredaran narkoba haruslah bersifat sistemis. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba tak cukup sekadar ajakan, tapi juga patut didasarkan atas penyadaran paradigma mendasar dalam hidup manusia.

Setidaknya dibutuhkan tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa, adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol antar sesama anggota masyarakat, juga peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas juga menerapkan sanksi yang berefek jera hingga ampuh meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa.

Baca Juga :  Anak Hanya Aman dalam Naungan Syariat Islam

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmonisasikan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang terbukti merusak akal dan jiwa manusia.

Seorang individu yang bertakwa, akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang dirasakan penggunanya menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar.

Dengan menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba atas dasar ketaatannya kepada Allah SWT, sesuai firmanNya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).

Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sebagaimana yang diterapkan saat ini, telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah sementara dalam mengarungi kehidupan, manusia dibiarkan bebas membuat aturan sendiri.

Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan atau syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam.

Ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan lingkungan sekitarnya. Sikap individualis yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat sekuler telah membuat mereka merasa aneh dan asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar.

Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat. Peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi dengan tegas tanpa pandang bulu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum syariat terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi ta’zir baik dicambuk, dipenjara atau sanksi ta’zir lainnya sesuai keputusan Qadhi.

Harmonisasi ketiga unsur akan mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus rantai peredaran narkoba dalam berbagai macam bentuk. Mekanisme ini akan sulit diterapkan dalam sistem sekuler seperti saat ini. Karena fakta disistem kapitalis-sekuler tidak akan memberikan solusi yang menimbulkan efek jera dan malah sebaliknya.

Hanya sistem Islam akan mampu menumpas kasus penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus sindikat peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada solusi selain diterapkannya sistem Islam yang membawa rahmat dan keberkahan serta membuat kesejahteraan masyarakat. Saatnya merubah kesistem yang lebih baik lagi dan meninggalkan sistem yang buruk. Waalahu ‘alam bishowab

Iklan
Iklan