Banjarmasin, KP – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Yudha Achmadi menegaskan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menunda kebijakan kenaikan biaya pemeliharaan meter air leding.
Pucuk pimpinan di perusahaan plat merah tersebut mengatakan, penundaan tersebut dilakukan sampai Desember 2021 mendatang.
“Selama ini kita akan berhubungan dengan masalah biaya meter ini atau masalah-masalah lainnya,” imbuhnya, saat dikonfirmasi awak media di lobi Balai Kota, Selasa (06/07) siang.
Ia juga membeberkan, pentingnya penyertaan modal yang diberikan kepada PDAM. Yakni dalam rangka membantu memgembangkan sarana dan prasarana infrastruktur. Karena kalau hanya mengandalkan pendapatan dari masyarakat sangat kecil.
Kendalanya belum bisa diberikan penyertaan modal, lantaran status mereka yang belum berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Kita berharap dengan adanya kesepakatan ini ada perhatian dari DPRD untuk bisa membantu agar secepatnya bisa mendapatkan penyertaan modal,” tukasnya.
Disamping itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut merupakan salah satu pertimbangan pihaknya untuk menunda kebijakan keenakan tadi dalam enam bulan kedepan.
Kendati demikian, sebelum waktu penundaan tersebut habis, segala proses perda yang mandek di dewan bisa diselesaikan, sehingga penyertaan modal bisa diselesaikan Pemko.
“Kalau dengan itu bisa jalan dan dianggap cukup, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan itu kita cabut permanen. Kalau tidak bisa, kami minta Dewan juga membantu kami,” timpalnya.
Disinggung kondisi keuangan PDAM sekarang, Yudha mengakui bahwa mulai ada tanda-tanda merosot. Bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 ke Pemko juga tidak bisa terpenuhi.
“Paling buruk itu ada setoran PDAM Bandarmasih ke Pemko tertunda,” timpal Mukhyar lagi.
Sementara itu, Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, Supian mengungkapkan, ada beberapa proyek yang bakal ditunda terlebih dulu. Misalnya rencana pemasangan pipa sepanjang 100 meter, dikerjakan separonya dulu.
“Supaya bisa bertahan sampai akhir tahun. Efisiensi dilakukan terhadap semua sektor. Dari hal yang kecil dari ATK misalnya. Jadi pengeluaran kita perketat,” tuntasnya.
Sebelumnya, DPRD Banjarmasin memanggil PDAM Bandarmasih, Selasa (06/07) pagi. Pemanggilan ini merupakan buntut dari penyesuaian biaya meter air yang diberlakukan oleh PDAM Bandarmasih.
Hasil pertemuan dari lintas komisi tersebut, DPRD Banjarmasin meminta PDAM Bandarmasih untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kebijakan penyesuaian biaya meter air.
“Kami dari DPRD Kota sepakat menolak dan minta SK itu, atau dibatalkan,” ucap Matnor Ali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin.
Ia menginginkan, agar kebijakan tersebut direview kembali untuk dilakukan pembahasan terhadap DPRD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015, bahwa itu harus dibahas oleh DPRD lebih dulu.
“Nah kami minta itu dibatalkan. Perkara itu bukan kewenangan dan harus persetujuan dengan owner (Pemko), silahkan. Dan kami minta dalam waktu singkat apa keputusannya dengan owner, sampaikan ke kami,” tandasnya.
Hal senada, juga ditekankan oleh Faisal Hariyadi, Ketua Komisi 2 DPRD Banjarmasin, bahwa masih ada opsi lain untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini dialami PDAM Bandarmasih.
“Masih ada opsi-opsi lain. Misalnya merangking proyek-proyek yang direncanakan. Jadi yang dianggap tidak prioritas ditunda. Sehingga dananya bisa ditutup untuk biaya operasional,” ujarnya.
Ia juga berharap, agar Wali Kota, Ibnu Sina selaku owner bisa memberikan arahan kepada PDAM untuk membuka komunikasi yang lebih intens dengan jajaran, ketika ingin mengambil sebuah kebijakan.
“Ini belum pernah ada diskusi dengan kami. Padahal dengan adanya diskusi lebih akan ada win win solution,” pungkasnya. (Zak/K-3)