Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jangan Kemas Daging Kurban Pakai Kantong Plastik!

×

Jangan Kemas Daging Kurban Pakai Kantong Plastik!

Sebarkan artikel ini
IMG 20210711 WA0092

Banjarmasin, KP – Mendekati hari pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah atau 20 Juli 2021 mendatang, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Baca Koran

SE yang bernomor 660/0631/TL-DLH/VI/2021 itu menghimbau agar masyarakat bisa mengurangi penggunaan sampah plastik yang biasanya digunakan untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Marzuki menjelaskan, tujuan utama SE tersebut diterbitkan adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Banjarmasin dan mewujudkan Kota Banjarmasin yang selaras dengan motto Baiman, ‘Barasih wan Nyaman’ saat pelaksanaan Idul Adha nanti.

Dimana panitia ibadah kurban baik di Masjid, Langgar, Mushola, maupun di tempat lainnya, dihimbau untuk menyediakan bakul purun dalam mengemas daging.

ia menyarankan untuk menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan seperti yang berbahan cassava.

“Memang harganya agak mahal yang berbahan cassava ini. Tapi ini sangat membantu dalam mengurangi sampah plastik pasca perayaan kurban,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (11/07) petang

Kalaupun toh mau pakai kantong plastik, ia meminta panitia kurban untuk jangan memakainya sampai dua lapis, Cukup selapis saja.

“Jadi kami harap panitia kurban bisa memilih plastik yang agak kuat,” ujarnya.

Pria dengan sapaan Jack itu menambahkan, akan lebih baik lagi jika warga yang menerima daging kurban diharuskan membawa bakul purun/ wadah sendiri, dan panitia menggunakan tas atau kantong ramah lingkungan.

Disamping itu, pria dengan sapaan Marzuki itu juga menghimbau agar masyarakat tidak membuang jeroan atau sisa hewan kurban ke sungai. Pasalnya ia menilai kebiasaan tersebut bisa menjadi jadi salah satu faktor yang bisa mencemari kebersihan sungai.

Baca Juga :  Semarak Dies Natalis ke-22 BK ULM: Merayakan Warisan, Menanam Nilai, dan Mengabdi untuk Masyarakat

“Tahun kemarin masih kita temukan adanya jeroan sisa hewan kurban yang dibuang ke sungai. Padahal jeroan kan sebenarnya bisa dimanfaatkan,” cetusnya.

Jika memang ingin dibuang, ia menyarankan agar panitia kurban lebih baik membungkusnya menggunakan karung dan di kubur sendiri di bawah tanah.

“Kalau tidak mau mengubur juga lebih baik buang ke TPS. Nanti akan diangkut oleh petugas kebersihan kita. Dengan catatan harus dimasukkan ke dalam karung lebih dulu dan dibungkus dengan baik,” tegas Marzuki.

Lantas apakah limbah sisa hewan kurban tersebut tidak menimbulkan bau yang tidak sedap jika di buang ke TPS?

Terkait hal itu, Marzuki menjamin kalau sampah yang masuk ke TPS pasti langsung diangkut dan tidak sampai membusuk.

“Sesampainya di TPA, jeroan dan sisa-sisa hewan kurban tersebut akan dikubur dalam tanah. Daripada dibuang ke sungai lebih membahayakan lingkungan kita,” tukasnya.

“Bayangkan saja, jika satu hewan kurban bisa sampai 70 sampai 100 kupon. Artinya jumlah itu juga yang jadi penambahan sampah plastiknya. Misalkan ada 250 ekor hewan kurban dalam satu kota. Tinggal dikalikan saja sampah plastik yang dihasilkan dari kemasan daging kurban itu,” paparnya

Karena itu, pihaknya bakal menyiagakan petugas kebersihan di bawah koordinasi DLH Kota Banjarmasin untuk menghadapi adanya kemungkinan penambahan sampah. Terutama limbah hewan kurban dan kantong plastik.

“Karena penambahan volume sampah pasti akan terjadi. Walaupun tidak terlalu signifikan, tetap kita siagakan petugas kebersihan. Tapi tetap kita tekankan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, separo saja kita kurangi sudah lumayan membantu,” tuntasnya.

Perlu diketahui, SE yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2021 tersebut juga sekaligus menindaklanjuti SE Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/7/2020 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan