Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Korupsi Minta Dibebaskan

×

Dua Terdakwa Korupsi Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
5 minta bebas
Dua terdakwa yang disidang secara offline. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Dua terdakwa yakni Direktur CV Firdaus bernama Fahrudi Firdaus selaku kontraktor dan Rahma Juni Saputra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komiten) pada Dinas PUPR Kab. Tapin, oleh penasihat hukumnya minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Bila majelis berpendapat lain, menurut penasihat kedua terdakwa tersebut Dian Korona, minta divonis seadil-adilnya.

Baca Koran

Hal ini disampaikannya dalam nota pembelaannya pada sidang lanjutan di Penmgadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (12/7) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sutisna.

Seperti diketahui pada sidang terdahulu JPU Sajimin dari Kejaksaan Negeri menuntut, kedua terdakwa masing-masing 15 bulan pejara dan membayar denda Rp50 juta, bila tak dapat membayar kurungan bertambah dua bulan.

JPU beranggapan, kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan uang pengganti ditiadakan, karena menurut JPU oleh para terdakwa sudah dikembalikan Rp522.749.819.

Dalam dakwaan JPU, yang intinya konstruksi pengaman tebing yang runtuh merupakan kerugian los total yakni senilai poroyek setelah dikurangi pajak.

Menurut dakwaan dalam pelaksanaannya pembangunan pengaman tebing jembatan Hata Laut Sungai di desa Bungur Kab. Tapin tersebut tanpa melalui survei atau penelitian tanah tersebut, tidak sesuai dengan dengan perencanaan. Akibatnya runtuh, sementara sewaktu terjadi keruntuhan tidak merupakan bencana malam, tetapi semata-mata memang kontruksinya tidak sesuai.

Pekerjaan yang tidak sesuai, sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Firdaus sebesar Rp.585.760.000, berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian dikisaran Rp522.749.819, setelah pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar Rp64.010.181. (hid/K-4)

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK
Iklan
Iklan