Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kiprah Pustakawan Di Era Digital
(Refleksi Hari Pustakawan Indonesia)

×

Kiprah Pustakawan Di Era Digital<br>(Refleksi Hari Pustakawan Indonesia)

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Hasanah, S.Ag, M.I.Kom
Pustakawan UIN Antasari Banjarmasin

Di bulan Juli tepatnya tanggal 7 menjadi momen yang sangat istimewa bagi para pustakawan Indonesia, karena di Rabu, 7 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Pustakawan Indonesia yang genap berumur 31 tahun setelah diresmikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada tahun 1990.

Baca Koran

Dalam Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melelui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan perpustakaan. Dari penjelasan tersebut, pustakawan adalah aktor utama sebagai orang yang memegang peranan penting pada sebuah perpustakaan. Tanpa adanya seorang pustakawan, perpustakaan tidak akan dapat berjalan dengan lancar.

Di era digital saat ini profesi pustakawan kini menjadi sebuah profesi yang selalu bersentuhan langsung dengan dunia digital, banyak hal baru yang terjadi dan harus dikuasai serta dituntut untuk selalu melakukan sebuah transformasi. Tranformasi pustakawan adalah perubahan pustakawan mengenai posisi dan peranannya dalam meningkatkan nilai informasi dan sumber-sumbernya secara terus-menerus, proaktif, dan kreatif, yaitu dari Books Management (hanya mengelola bahan pustaka untuk dapat digunakan kembali oleh pemustaka) menjadi Knowledge Management (mengelola pengetahuan dengan melalui pengelolaan informasi sebagai satu entitas dan aset untuk dapat ditemukan kembali dengan lebih mudah).

Peran pustakawan saat ini tidak hanya sebagai penjaga perpustakaan tetapi harus dapat berperan sebagai broker informasi yang mampu mengidentifikasi, mengatur dan mengemas informasi untuk dapat diakses secara elektronik yang dapat berhubungan langsung dengan sumber informasi digital. Sebagai agen perubahan (konseptor aplikasi teknologi) harus memiliki kemampuan bekerjasama dengan tim IT untuk dapat merancang dan mengevaluasi sistem yang akan memfasilitasi akses.

Baca Juga :  Indonesia Mantap Menuju Swasembada Pangan

Pustakawan masa kini harus mampu menjadi fasilitator yang dapat mempermudah akses jaringan, berperan sebagai pendidik yang diharapkan dapat melatih pemustaka jika kesulitan dalam penggunaan internet: alat, mesin pencari, database online, katalog, jurnal elektronik; penggunaan instruksi berbasis web dan tutorial online.

Selain itu juga harus mampu menjadi inovator yang dapat mengelola dan merancang layanan/produk baru perpustakaan yang mengacu pada pemustaka. Pustakawan harus mampu mengelola dan merancang halaman web, berperan sebagai manajer database, kolaborator, pembuat kebijakan yang dapat mengembangkan atau berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan informasi untuk sebuah organisasi.

Kompetensi Pustakawan

Ada dua kompetensi yang harus dimiliki pustakawan masa kini, kompetensi profesional yang meliputi pengetahuan khusus mengenai konten sumberdaya informasi, termasuk pula kemampuan untuk mengevaluasi dan menyaringnya secara kritis, pengetahuan subjek khusus yang tepat, kemampuan mengembangkan dan mengelola layanan informasi yang tepat dan mudah di akses mampu menyediakan instrusi dan fasilitas, menentukan kebutuhan informasi, kemampuan penggunaaan teknologi informasi, kemampuan mengkomunikasikan pentingnya layanan informasi bagi kalangan manajemen, mengevaluasi hasil penggunaan informasi secara kontinyu.

Sedangkan kompetensi yang kedua adalah kompetensi personal seperti komitmen pelayanan prima, mencari tantangan dan melihat kesempatan baru, komunikasi efektif, kemampuan bekerjasama, jiwa kepemimpinan, mengetahui nilai dan jejaring dan soilidaritas professional, fleksible menghadapi perubahan. Dengan peraturan perundang-undangan tersebut bisa dikatakan seharusnya perpustakaan bukan lagi tempat atau lembaga pelengkap penderita, atau sekedar sarana pendukung tetapi adalah sebagai lembaga profesional dan mandiri layak dikelola atau diurus pegawai yang professional yaitu “pustakawan”.

Dari pemahaman tersebut berarti seorang pustakawan setidaknya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan pada akhirnya memenuhi persyaratan untuk disertifikasi, memenuhi standard nasional perpustakaan bahkan berkemampuan untuk mengelola 3 pilar utama perpustakaan dengan baik, yaitu koleksi, pustakawan, dan pemakai. Koleks bahan perpustakaan terdiri atas subyek fiksi dan non fiksi. Bisa berbentuk buku dan non buku, monograf dan serial. Dalam wujud proses bisa berbentuk tercetak (printed), terekam (recorded) dan terpasang (online). Pustakawan, untuk dapat mengelola 2 pilar utama lainnya sudah sepantasnya seperti pemahaman diatas hendaklah memiliki kompetensi yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan perilaku (attitude). Pemakai, menyimak hukum dasar perpustakaan setidaknya pustakawan bisa berbuat “ada buku carikan pembacanya, ada pembaca carikan bukunya”. Untuk itulah perlu menggarap pemakainya dengan bijak.

Baca Juga :  Hijrahnya Pustakawan

Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa transformasi pustakawan masa kini harus mampu menjadi fasilitator yang dapat mempermudah akses jaringan, berperan sebagai pendidik yang diharapkan dapat melatih pemustaka jika kesulitan dalam penggunaan internet: alat, mesin pencari, database online, katalog, jurnal elektronik; penggunaan instruksi berbasis web dan tutorial online. Pustakawan harus mampu mengelola dan merancang halaman web, berperan sebagai manajer database, kolaborator, pembuat kebijakan yang dapat mengembangkan atau berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan informasi untuk sebuah organisasi.

Selamat Hari Pustakawan Indonesia, semoga Pustakawan Indonesia akan selalu menjadi yang terdepan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Aamiin.

Iklan
Iklan