Banjarmasin, KP- DPRD Kota Banjarmasin menolak usulan yang diajukan Dinas Perhubungan menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada SKPD tersebut.
Dinas Perhubungan sendiri memohon pada APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini target PAD diturunkan sebesar Rp 6 miliar atau hanya menjadi Rp 12 miliar dari semula ditargetkan Rp 18 miliar dalam APBD murni
Namun permintaan penurunan PAD ini lantas ditolak Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin saat membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementra (PPAS) tahun anggaran 2021, Senin (8/7/2921) kemarin.
Dishub beralasan penurunan PAD atas dasar pertimbangan karena potensi yang ada saat ini.”Sebenarnya potensi yang ril saat ini kita bisa dapatkan Rp 12 miliar,” ujar Plt Kadishub Kota Banjarmasin H Fendie kepada sejumlah wartawan
Diungkapkannya, selain dampak pandemi Covid-19, ada beberapa sektor penerimaan yang tidak bisa lagi dipungut, diantaranya terminal.
“Seperti terminal Km 6 yang pengelolaannya sekarang di bawah Pemprov Kalsel. Sementara terminal kita di Pasar Antasari juga tidak berpotensi besar lagi penyumbang PAD,” kata Fendie.
Ia mengungkapkan, potensi yang besar pendapatan kini tinggal di sektor penerimaan pajak parkir yang ditarget bisa meraup PAD totalnya sebesar Rp 6 miliar per tahun.
” Hingga saat pajak parkir sudah terealisasi sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.
Selain itu berbagai retribusi pada jasa umum, ungkapnya, termasuk juga dari retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan lainnya yang ditarget juga totalnya dapat meraih Rp 6 miliar.
Menurut dia, jika memang PAD yang dibebankan tidak bisa diturunkan, Dishub tetap akan menerimanya.
” Untuk mengejar target ini tentunya kami harus bekerja keras dalam menggali potensi yang ada dengan semaksimal mungkin, ” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menilai tidak ada alasan untuk menurunkan PAD yang telah ditargetkan pada Dishub.
Mengingat ujarnya, khususnya potensi pajak dan retribusi parkir di kota ini dinilai cukup besar.
” Karena itu dewan beranggapan PAD yang dibebankan kepada Dishub sebesar Rp 18 miliar itu cukup wajar,” kata Harry Wijaya.
Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali. Ia menegaskan dewan pada dasarnya tidak terlalu membebani SKPD dalam menggali penerimaan PAD, jika memang potensi yang dimiliki relatif kecil. (nid/K-3)