Keputusan melaksanakan PPKM Level IV hanya satu pekan ini dikarenakan Banjarmasin optimis bisa tutun menjadi level III
BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas menetapkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang disandang Ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diterapkan hanya sampai tanggal 16 Agustus 2021.
Padahal Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, menyatakan, kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali termasuk Kota banjarmasin yang masuk dalam enam kabupaten/kota di Kalsel ini berlaku hingga dua pekan atau sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
“Masih risiko tinggi. Ada 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang kita tetapkan berada di level 4,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dihelat secara virtual tadi malam.
Perpanjangan program ini berbeda dengan kondisi di Jawa-Bali yang hanya menerapkan PPKM sampai 16 Agustus. Airlangga mengklaim situasi penyebaran Covid-19 di dua pulau tersebut sudah menurun.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, keputusan melaksanakan PPKM Level IV hanya satu pekan ini dikarenakan pihaknya merasa optimis bisa menurunkan level PPKM menjadi level III.
“Meski Mendagri memutuskan PPKM Level IV untuk luar Jawa-Bali itu dua pekan yakni sampai 23 Agustus. Tapi dari hasil evaluasi kemarin Banjarmasin ini sudah menunjukkan banyak perubahan hasil yang signifikan,” ungkapnya.
Ia mengklaim, dari usahanya tersebut pihaknya bisa menurunkan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari yang awalnya 200 kasus, kini hanya menjadi 78 kasus perharinya.
“Walaupun rata-rata per minggunya masih 118,3 kasus. Tapi ini kan sudah sangat drastis turunnya. Saya yakin seminggu kedepan kita bisa keluar dari status Level IV,” ujarnya.
“Walaupun Inmen yang turun sampai tanggal 23 Agustus, tapi kita coba memaksimalkan 3T dan penegakkan Prokes Sampai tanggal 16 nanti, saya yakin 1500 lebih kasus dalam seminggu ini bisa kita tekan untuk bisa diturunkan paling tidak ke level III,” tambahnya.
Karena itu, Ibnu mengaku pihaknya akan mengeluarkan surat edaran baru terkait hal ini. Dan berencana mengevaluasi hingga melakukan relaksasi pelaksanaan PPKM level IV setiap pekan di 16 Agustus tersebut.
“Walaupun tetap berlaku sampai tanggal 23, kalau memang dalam seminggu angkanya dan kriterianya bisa turun di bawah level III,” pungkasnya.
Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini meminta masyarakat untuk bisa memahami keputusan yang diambil Pemerintah Pusat kepada Kota Banjarmasin.
“NKRI mengharuskan kita untuk mematuhi keputusan Pemerintah Pusat. Kita harap masyarakat bisa bersabar dan tetap mengikuti anjuran pemerintah khususnya dalam hal penanganan pandemi ini,” harapnya.
Disamping itu, Ibnu menerangkan kasus harian Covid-19 di Banjarmasin mengalami penurunan, meskipun masih berada di angka 118,3. Itu artinya masih berada dalam level IV. Begitu juga dengan kasus mingguan. “Data ini sudah jauh berada di bawah. Yakni di angka 54 persen,’’katanya. (Zak/K-3)