Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2021

×

Wali Kota Banjarbaru Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2021

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB Satu 8
PARIPURNA- Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021, nertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Tampak Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah SH MH, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Kepala BAPPEDA Kota Banjarbaru dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru serta anggota DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (18/8/2021)

Baca Koran

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan kebijakan khususnya terkait pencegahan dan percepatan penanganan corona virus desease (Covid 19) yang terjadi sampai saat ini.

“Mari sama sama kita mendoakan semoga pandemi covid 19 cepat berlalu,” ujar Aditya.

Bahkan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (2) bahwa perubahan APBD dapat dilakukan.

“Perubahan dilakukan apabila, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa,’’katanya.

Bahkan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 tentunya mendasari dari nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai acuan/pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai wadah kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dengan maksud, yaitu: untuk mengakomodir setiap dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai kebutuhan yang mendesak dan didasarkan pada kebijakan strategis.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Buka Musyawarah PWRI Banjarbaru 2025

” Hal inu Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas daerah berdasarkan kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,”katanya.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum pada masyarakat dalam batas otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, sehingga dalam pelaksanaannya harus tetap konsisten pada arah kebijakan umum daerah yang telah disepakati dalam arti dapat mengakomodir setiap dinamika yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Khusus dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, berawal dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Proses ini dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, kemudian diikuti dengan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Sebelum perubahan APBD tahun anggaran 2021 disampaikan telah tetapkan 3 (tiga) buah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 yaitu Perwali Nomor 7 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021, Perwali Nomor 9 tahun 2021 tanggal 17 maret 2021 dan Perwali Nomor 19 tahun 2021 tanggal 24 mei 2021.

Sebelum penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan anggaran daerah yang dituangkan dalam Peraturan Walikota, yaitu: perubahan pertama dilakukan terkait dengan adanya penanganan bencana banjir yang terjadi di Kota Banjarbaru. Perubahan kedua dilakukan pengurangan belanja daerah dari dana DAU dan dak setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan no 17/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan dampaknya.

Baca Juga :  Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru dalam Lomba ILP Tingkat Provinsi

Pada kesempatan itu Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menyerahkan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru untuk dibahas lebih lanjut. (dev/K-3)

Iklan
Iklan