Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda Pariwisata Halal Disahkan

×

Raperda Pariwisata Halal Disahkan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Hj Hilyah Aulia
Hilyah Aulia

Banjarmasin,KP -Pihak DPRD dan Pemko Banjarmasin akhirnya menyepakati menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Halal untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

Persetujuan bersama penetapan Raperda yang dibahas sejak tahun 2020 itu ditandatangani Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Nor dan pimpinan dewan melalui rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (18/8/2021 kemarin.

Baca Koran

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Nor dalam sambutan menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja panitia khusus (pansus) dewan yang menyelesaikan pembahasan Raperda ini.

Menurutnya. peraturan daerah dibuat merupakan bagian dalam rangka meningkatkan industri pariwisata di Kota Banjarmasin.

Sementara Ketua Pansus Raperda Pariwisata Halal Hilyah Aulia mengatakan, dengan ditandatangani persetujuan bersama penetapan ini, maka Raperda Pariwisata Halal sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Hilyah Aulia juga mengatakan, menyusul disahkannya Raperda tersebut, Pemko Banjarmasin segera mensosialisasikannya ke pengusaha khususnya yang bergerak di bidang wisata

Selain itu lanjutnya, pusat perbelanjaan dan restoran yang yang ada di Kota Banjarmasin sehingga mereka bisa menerapkan Perda tersebut dalam menjalankan usaha mereka.

Dijelaskan, bahwa konsep parawisata halal dalam Perda yang ditetapkan ini janganlah diendifikasikan sebagai wisata yang menerapkan syariah agama Islam.

Adapun tujuan dan maksud dibuatnya aturan yang disampaikan pihak Pemko ini tandasnya, yaitu untuk memberikan kemudahan akses beribadah dan kuliner halal dan higienis bagi wisatawan muslim saat berkunjung di kota ini.

“Konsep itu karena Banjarmasin dikenal kota yang religius dan masyarakatnya mayoritas beragama Islam,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dijelaskannya, Menurut Pariwisata Halal dimaksudkan dalam Perda ini yaitu tersedianya fasilitas umum dan fasilitas pendukung.

Fasilitas umum antara lain tersedianya ruang ibadah dan fasilitas bersuci di semua objek wisata.

Baca Juga :  Sebanyak 14 Nama Terjaring, Kesbangpol Bentuk FKDM Kota Banjarmasin

Sedangkan fasilitas pendukung ungkapnya, antara lain adanya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal.

Terkait pelaksanaan Perda ini nantinya, maka seluruh industri parawisata termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung tersebut.

Hilyah juga menandaskan, Pemko Banjarmasin wajib memberikan support kepada pengusaha perhotelan untuk menciptakan hotel yang bernuansa religius. (nid/K-3)

Iklan
Iklan