Banjarmasin, KP – Keputusan Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin yang menetapkan dilakukannya penyekatan di beberapa titik termasuk batas kota menjadi pertanyaan warga.
Padahal, status PPKM Level IV sudah hampir sebulan disandang oleh Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini. Alhasil tak sedikit warga yang menyesalkan keputusan dadakan tersebut.
Salah satunya Zahratun Nisa, warga Kabupaten Banjar yang bekerja di salah satu gerai minimarket di Kota Banjarmasin ini mengaku kaget ketika tiba-tiba ada penutupan alur masuk di batas Kota Banjarmasin.
“Kenapa baru saja dan tidak dari awal sejak penerapan PPKM level IV,” tanyanya, saat dibincangi awak media di tengah kemacetan arus lalu lintas akibat penyekatan di Jalan A Yani Km 6 tersebut tadi malam, Rabu (18/08).
Ia juga menganggap, bahwa penyekatan yang dilakukan petugas di perbatasan terkesan mendadak, tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu.
“Baru tahu. Makanya habis pulang kerja bingung mau lewat mana,” ucap, gadis berusia 19 tahun itu.
Hal senada juga diungkapkan Aditya, Warga Banjarmasin yang berprofesi sebagai ojek online. Ia mengaku kurang menyetujui dengan adanya penyekatan.
Pasalnya kepadatan arus lalu lintas yang menjadi dampak penerapan penyekatan itu sangat berpengaruh dengan profesinya.
“Kurang setuju sih. Meskipun sebenarnya semua persyaratan untuk bisa masuk ke Banjarmasin ada saja. seperti KTP dan surat keterangan bekerja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan pun turut angkat bicara, terhadap anggapan warga yang terkesan terlambat.
“Sebenarnya ingin menerapkan di awal-awal. Tapi kasus belum begitu naik tinggi. Karena kita ini dibatasi dengan aglomerasi,” imbuhnya.
Namun, pria yang juga sebagai Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Banjarmasin itu melihat contoh seperti Jakarta, Surabaya dan Semarang walaupun aglomerasi jalanan tetap bisa sepi.
“Nah kenapa tidak juga kita terapkan disini. Untuk masyarakat sendiri kita imbau bahwa Banjarmasin ini tempat mobilisasi yang cukup tinggi kita berlakukan penyekatan. Kita harap pengendara bisa memaklumi,” tutupnya.
Sebelumnya diwartakan. Setelah tiga kali mengalami perpanjangan PPKM level IV, Tim Satgas Covid-19 baru merubah pola pelaksanaanya. Jika pada awalnya Tim Satgas hanya menempatkan pos-pos pemeriksaan, sekarang berubah menjadi pos penyekatan.
Selain itu jam malam juga turut diberlakukan, dengan mematikan seluruh lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di sepanjang A. Yani mulai dari pukul 8 malam.
Pengetatan secara ekstra akan dilakukan selama tiga hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 s/d 20 Agustus mendatang. Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan angka kasus penyebaran Covid-19, maka penyekatan akan dilakukan sampai dengan 23 Agustus mendatang.
Setidaknya ada enam pos penyekatan, yaitu di perbatasan jalan A. Yani KM 6, Kayutangi, Basirih, Sungai Lulut. Kemudian yang dari awal Trisakti dan Sakakajang. Kemudian ada juga pos terpadu di pasar Sudimampir dan Duta Mall.
Adapun tiga utama syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk bisa masuk ke Banjarmasin. Pertama warga Banjarmasin dengan menunjukan KTP atau domisili tempat tinggal.
Lalu kedua bekerja di Banjarmasin dengan menunjukan surat keterangan bekerja. Dan terakhir adalah dalam keadaan darurat.
Apabila tiga hal diatas tidak terpenuhi warga harus menunjukan bukti vaksin, minimal vaksin pertama. Lalu negatif Covid-19 surat PCR atau Antigen minimal 2 X 24 jam. Yang utama wajib memakai masker. (KPO-1)