Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Sempat 5 Hari Tertunda, TPP ASN Pemko Akhirnya Didistribusikan

×

Sempat 5 Hari Tertunda, TPP ASN Pemko Akhirnya Didistribusikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210823 WA0057 scaled

Banjarmasin, KP – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya bisa didistribusikan oleh SKPD terkait

Baca Koran

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menjelaskan, TPP tersebut mulai didistribusikan kepada seluruh ASN pada tanggal 20 Agustus 2021 kemarin.

Padahal TPP seharusnya bisa dicairkan pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun di bulan ini, Bakeuda mengalami keterlambatan pendistribusian TPP.

“Ini dikarenakan hasil evaluasi di Kemendagri yang baru kita terima pada tanggal 19 Agustus kemarin. Makanya keesokannya baru kita bisa eksekusi,” ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (23/08) siang.

Selain itu, alasan lain yang membuat keterlambatan pencairan TPP ASN ini dikarenakan tolak ukur pemberian salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Ini pun ada presentasi atau petunjuk dari Pemerintah Pusat bahwa pemda paling banyak memberikan TPP sebesar 30 persen dari APBD yang kita punya,” ujarnya

Kemudian, pihaknya juga melakukan evaluasi dari hasil PAD yang kita punya. Dari evaluasi terakhir yang didapat dari pemerintah pusat ternyata kondisi pandemi ini APBD kota turun, dari sebelumnya 2 triliun lebih kini hanya menjadi 1,7 T.

“Tapi kita beruntung, karena ada kelebihan proporsi antara pembayaran TPP dengan anggaran belanja daerah. Jadi TPP kita 39 persen, Sehingga kita kelebihan 9 persen dari yang ditentukan pemerintah pusat,” bebernya.

Karena itu Subhan berharap kondisi tersebut bisa dipertahankan termasuk kondisi keuangan Kota Banjarmasin di tahun 2022.

“Ini tidak lain agar kita bisa menjadi lebih baik lagi.

Diketahui TPP tertinggi di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin dipegang oleh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 50 juta per bulan. Dan yang paling rendah yakni staf dengan besaran TPP sekitar 2 sampai 3 juta. (Zak/KPO-1)

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Aktivitas Usaha Kelola Limbah
Iklan
Iklan