Banjarmasin, KP – Sebanyak 73 unit kendaraan bermotor plat merah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dimasukkan dalam daftar lelang aset pertama kali di tahun 2021 ini.
Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Muhammad Haris Arsyad mengatakan, lelang tersebut akan dibuka pada akhir Agustus. Tepatnya pada Selasa (31/08) nanti.
“Lelang ini dibuka pukul 10.00 Wita dan ditutup pada 11.00 Wita. Satu jam diberi waktu untuk melakukan penawaran melalui website yang sudah disediakan,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Pria dengan sapaan Haris itu menjelaskan bahwa cara lelang dilaksanakan dengan penawaran open bidding. Penawar atau pembeli bisa akses url lelang.co.id.
“Jadi peserta lelang mendaftar lewat website resmi lelang, kemudian disana peserta diminta menawarkan harga, siapa paling tinggi itu ditetapkan sebagai pemenang setelah batas akhir penawaran berakhir,” jelasnya.
Jika sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, Yang bersangkutan wajib melunasinya sesuai dengan harga lelang yang sudah dimenangkan dalam proses lelang tersebut.
“Setelah dilunasi, dapat surat keterangan lunas dari Bakeuda baru bisa mengambil kendaraannya. Paling lambat lima hari kerja,” ujarnya
Sebelum itu. Setiap peserta juga harus menyertakan uang jaminan yang besarannya berbeda-beda. Karena Masing-masing unit memiliki harga lelang yang berbeda-beda,
“Jaminan lelang itu nilainya variatif. Ada 20 hingga 50 persen dari nilai harga barang, jika pemenang tidak melunasi harga yang ditawarkannya, otomatis uang jaminannya hangus,” imbuhnya.
Kemudian, untuk mendaftar ikut lelang, ia menjelaskan peserta harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Lebih jauh, bahwa penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali menggunakan peserta lelang masing-masing.
“Nilai limit itu harga minimal. Minimal Rp 1 juta, jadi ada yang menaikkan Rp 1,1 juta dan yang paling tinggi yang menang,” pungkasnya.
Disamping itu, haris menekankan, 73 unit kendaraan ini tidak semua kelengkapan surat menyuratnya seperti BPKB dan STNK yang ada. Misalnya keduanya lengkap, harga unit yang dilelang mengalami kenaikan harga ketimbang yang kurang.
“Unit yang dilelang minimal usia 7 tahun, dan yang tidak digunakan lagi,” tambah Haris.
Diketahui, uang hasil lelang kendaraan ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021. Lelang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. (Zak/KPO-1)