Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Pelaksanaan PPKM Level IV di Banjarmasin Dinilai Belum Maksimal

×

Pelaksanaan PPKM Level IV di Banjarmasin Dinilai Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
IMG 20210827 WA0043 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dinilai masih belum berjalan secara maksimal oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

GBK

Lembaga legislatif di Bumi Kayuh Baimbai ini lantas memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat tersebut. Terutama masih banyak aturan yang tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali saat ditemui awak media di halaman gedung wakil rakyat Kota Banjarmasin belum lama tadi.

Hal tersebut menurutnya merupakan hasil dari memonitor langsung bagaimana penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin. Apakah betul-betul efektif dan dilakukan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Banjarmasin.

“Kami melihat, pelaksanaanya masih belum maksimal. Masih ada pembiaran terhadap kerumunan warga. Misalnya di kafe-kafe dan lain sebagainya,” ucapnya.

Padahal menurutnya, bila sudah ada ketentuan atau aturan yang melarang adanya kerumunan, maka sudah semestinya aturan ditegakkan.

Matnor, juga mencontohkan hal lain yang ditemukan pihaknya. Seperti masih banyaknya tempat usaha khususnya kafe dan rumah makan yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

Bila dalam perwali, kafe atau sejenisnya hanya diperkenankan buka sampai jam 9 malam, artinya di atas jam itu sudah tidak diperkenankan buka.

“Fakta di lapangan, masih ada yang buka di atas jam itu. Maka kami minta, tolong disamaratakan. Jangan justru terkesan ada keberpihakan atau tebang pilih dalam menegakkan aturan sesuai SE yang sudah diterbitkan,” tekannya.

“Dampak pandemi ini dirasakan kita semua. Kasihan masyarakat yang benar-benar menjalankan aturan. Yang disiplin protokol kesehatan (prokes) maupun tidak, sama-sama terdampak. Jadi sekali lagi penegakan aturan itu jangan tebang pilih,” pesannya.

Baca Juga :  Tanamkan Cinta NKRI UNUKASE Gelar Pelatihan Dasar Menwa

Politisi Partai Golkar itu juga menyentil aparat penegak perda. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia mengingatkan, dalam hal penegakan perda yang berada di garda terdepan untuk mengawal aturan-aturan itu adalah Satpol PP.

“Kemudian, dibantu dengan TNI dan Polri. Tapi, tetap Satpol PP di garda terdepan untuk penegakan perda,” tambahnya.

Lebih jauh. Selain mengharapkan, pengawasan penegakan perda kedepannya bisa lebih dimaksimalkan, pihaknya juga berjanji akan terus mengawasi penekanan kinerja pemko dalam hal penanganan pandemi.

“Termasuk, dalam program yang menekankan penurunan level. Utamanya dalam hal testing, tracing dan treatment (3T). Agar pandemi di Kota Banjarmasin, bisa benar-benar tertangani,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan