Banjarmasin, KP – Adanya pemberitaan yang menyebut salah satu pejabat daerah mendapat honor sebagai Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dalam pemulasaran sampai ke pemakaman jenazah pasien Covid-19 menimbulkan polemik di masyarakat.
Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menegaskan tak ada honor bagi Satgas Covid-19 di Banjarmasin.
“Di Banjarmasin tidak pernah ada kebijakan pemberian honor bagi Satgas maupun petugas di lapangan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Menurut mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan dalam menangani pandemi di suatu daerah.
“Saya kira itu sudah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai pejabat daerah. Saya saja tidak ada dapat honor sebagai jubir Satgas,” tugasnya.
Kemudian, selain tak adanya honor bagi Satgas, ia juga menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin tidak pernah menganggarkan honor kematian yang terjadi di Kabupaten Jember.
“Saya kira yang terjadi di Kabupaten Jember itu keliru,” ujarnya singkat.
Saat ditanya berapa anggaran yang diperlukan untuk penanganan jenazah Covid-19 ini, Machli malah menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Dinkes untuk menjalankannya
“Misalkan ada itu pun bukan di bawah Dinkes penanganan anggarannya,” pungkasnya.
Namun, kondisi tersebut rupanya juga disesalkan oleh Machli lantaran tak adanya honor bagi petugas pemakaman pasien Covid-19, khususnya petugas pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko Banjarmasin di Km 21, Liang Anggang, Kota Banjarmasin.
“Ini yang kita sesalkan, seharusnya ada buat petugas baik itu penggali kubur. Selama ini hanya kita beri asupan vitamin saja,” klaimnya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat kondisi tersebut terjadi dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga.
“Memang di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko, tapi kan sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga,”
Pasalnya, ia melanjutkan, yang wajib untuk dilakukan dilakukan di rumah sakit itu hanya penyelenggaraan atau pemulasaran awal jenazah ketika meninggal dunia sampai dimasukkan ke dalam peti jenazah.
“Setelah itu, masyarakat boleh menyalatkan dan memakamkan jenazah dimana saja,” tuntasnya. (Zak/KPO-1)