Banjarmasin, KP – Hingga kini nama pejabat yang bakal menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin masih menjadi misteri.
Padahal, Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan tinggi pratama di Pemko Banjarmasin itu sudah mengumumkan tiga nama kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina untuk dipilih salah satunya sebagai pejabat yang menduduki posisi panglima di Pemerintahan Kota Banjarmasin.
Saat ditemui awak media, Ibnu mengaku bahwa dirinya sebagai pucuk pimpinan di Kota Baiman ini masih belum menentukan pilihan dari tiga kandidat tersebut.
Pasalnya, Dirinya terlebih dahulu harus melaporkan tiga nama tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Prosedurnya seperti itu. Jadi hasil lelang kami sampaikan dulu ke gubernur dan Komisi ASN,” ucapnya.
Ditanya terkait sudah sampai mana prosesnya, Ibnu mengaku pihaknya sudah menandatangani surat pemberitahuan hasil lelang tersebut untuk diserahkan ke Gubernur dan Komisi ASN.
“Setelah Pak Gubernur dan Komisi ASN melihat bahwa semua prosesnya sudah sesuai prosedur, sudah melihat hasilnya seperti apa, dalam artian tidak ada yang cacat atau ada aturan yang dilanggar, baru kami akan memilih sekdako,” jelasnya.
Di sisi lain. Ibnu pun menambahkan, untuk izin melantik pun pihaknya bakal menyampaikan bakal kembali menyampaikannya ke gubernur, Komisi ASN, hingga Kemendagri.
Seperti diketahui. Sebelumnya, ada enam pejabat yang menjadi pelamar jabatan Sekda Kota Banjarmasin. Dari tahapan yang dijalani, dihasilkan tiga nama.
Itu, tercantum dalam surat bernomor : 821.22/003/PANSEL-JPT/BJM/VIII/2021 tentang Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin 2021.
Nama-nama itu yakni, Ikhsan Budiman, yang merupakan Staf Ahli Bupati Pemkab Tanah Bumbu. Iwan Fitriady, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin.
Selanjutnya, ada nama Taufik Rivani, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Banjarmasin.
Keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin Tahun 2021 itu sendiri bersifat final, dan tidak bisa diganggu gugat. (Zak/KPO-1)