Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Mantan Sekda Tanbu
Terungkap! Pengadaan Kursi tak Masuk Pos APBD

×

Perkara Mantan Sekda Tanbu<br>Terungkap! Pengadaan Kursi tak Masuk Pos APBD

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Lima saksi dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan tunggu dengan terdakwa Rooswandi Salem, mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidang lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar secara virtual dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021).

Baca Koran

Adapun kelima saksi yang dihadirkan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanbu, Wendra Setiawan tersebut berasal dari unsur ASN di sejumlah instansi terkait di Kabupaten Tanbu, yakni Dedy bodin, Ichsan, Sibyani, Adi Febriadi dan Hendra Kesumajaya.

Sedangkan terdakwa hadir secara daring didampingi tim penasihat hukumnya dari ruang sidang dalam persidangan.

Kelima saksi secara bersama-sama diperiksa melalui lontaran pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas hal-hal yang mereka ketahui terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Sekda Tanbu tersebut.

Lima orang saksi, mengungkapkan kesaksian atas dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan tunggu untuk instansi, kantor kecamatan hingga kantor pemerintah desa.

Melalui fakta persidangan, tergambarkan sejumlah hal terkait awal mula terjadinya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang diduga dilakukan tak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan kebutuhan satuan kerja itu.

Saksi Ichsan yang merupakan Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu dalam kesaksiannya mengungkapkan, setiap tahun Dinas PMD menyusun acuan prioritas penggunaan dana desa bagi pemerintah desa, khususnya dana yang bersumber dari APBD.

Pada penyusunan acuan di Tahun Anggaran 2019, kata Ichsan, awalnya memang tak ada komponen pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut.

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai

Namun atas perintah atasannya kata dia, pengadaan tersebut dimasukkan dalam acuan tersebut saat dipresentasikan di hadapan terdakwa.

“Isinya termuat pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk seluruh desa,” kata Ichsan dalam kesaksiannya.

Ia juga mengungkapkan, pada acuan yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran resmi dan disebarkan kepada Camat di seluruh Kabupaten Tanbu itu dicantumkan juga nilai pengadaan untuk kursi-kursi tersebut.

Yaitu Rp650 ribu per unit untuk kursi rapat dan Rp6,5 juta per unit untuk kursi tunggu.

Meski demikian, surat edaran tersebut menurutnya sempat sekali dirubah dan terakhir dicabut.

Sehingga, tak semua desa diwajibkan untuk memasukkan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja desa nya, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan atau atas musyawarah desa.

Saksi lainnya yaitu Sibyani yang merupakan Kasi Pembinaan dan Administrasi Dinas PMD Kabupaten Tanbu mengatakan, sebelum surat edaran tersebut dirubah dan dicabut.

Ia pernah mendengar keberatan dari sejumlah desa atas acuan pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.

“Ada (keberatan), karena mungkin keterbatasan dana desa mereka dan harus melakukan pengadaan kursi. Tapi yang kedua surat direvisi,” ungkap Sibyani.

Ia tak menampik bahwa memang ada sejumlah desa yang memang berinisiatif untuk melaksanakan pengadaan kursi tersebut, namun ada pula yang tidak.

Pasca selesai memeriksa kesaksian lima saksi yang dihadirkan jaksa, Ketua Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.

Pasalnya, tak cuma lima orang saksi, jaksa penuntut berencana menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan perkara ini.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan utuh dari kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

“Kami belum bisa simpulkan sekarang karena masih ada saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Nanti jika menjelang selesai saksinya baru bisa disimpulkan. Tapi kami tetap optimis,” kata Dino.

Diketahui, nama Rooswandi Salem turut tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu didakwa JPU melakukan tindak JPU sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana dalam kasus tersebut, diperhitungkan terjadi kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. (hid/K-2)

Iklan
Iklan