Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Dewan Tinjau Jalan Irigasi Bendung Papitak Jaya

×

Dewan Tinjau Jalan Irigasi Bendung Papitak Jaya

Sebarkan artikel ini
8 3klm jalan 1
TINJAU – Komisi III DPRD Kalsel meninjau jalan irigasi Bendung Papitak Jaya di Kabupaten Tapin, akhir pekan lalu. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kalsel meninjau keberadaan jalan irigasi Bendung Papitak Jaya, Kabupaten Tapin agar dapat menunjang fungsi prasarana pengairan pertanian di wilayah Kalsel.

“Jadi kita perlu meninjau jalan irigasi bendung tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani usai kunjungan kerja Komisi ke jalan irigasi Bendung Papitak Jaya, kemarin.

Baca Koran

Sahrujani mengungkapkan, pembangunan bendung Papitak Jaya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi pembangunan jalan irigasi atau untuk akses ke prasarana pengairan itu adalah pemerintah provinsi setempat.

“Bendung Pipitak Jaya itu masuk proyek strategis nasional (PSN), sehingga pembiayaan pembangunan tersebut tanggung jawab pemerintah pusat. Tapi untuk jalan aksesnya tanggung jawab Pemprov setempat,” tambah politisi Partai Golkar.

Ditambahkan, secara fisik pembangunan Bendung Pipitak Jaya sudah selesai, tinggal prasarana penunjang yang sebagian menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun Pemkab Tapin.

Sahrujani mengharapkan, Bendung Pipitak Jaya yang merupakan PSN masa Presiden Joko Widodo tersebut segera berfungsi terutama sebagai pengairan pertanian.

“Dengan berfungsinya Bendung Pipitak Jaya, diharapkan pula produksi pertanian seperti padi di Kalsel juga meningkat,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.

Jalan irigasi arah ke Bendung Pipitak Jaya itu menggunakan dana APBD Kalsel tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,489 miliar lebih, berupa paket jalan bendungan Tapin.

Kontraktor pelaksana jalan tersebut PT Tosama Adhi Jaya dari Jambi dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja dan pemeliharaan 365 hari kerja berdasarkan perjanjian antara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel dengan Direktur perusahaan tersebut. (lyn/K-1)

Baca Juga :  BRI BO Martapura Peringati Isra Mi'raj 27 Rajab 1446 H
Iklan
Iklan