Banjarmasin, KP – Seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin resmi kembali menyelenggarakan pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (20/09).
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor : 800/4647-Sekr/Dipendik/2021, perihal pelaksanaan kembali PTM pelajaran 2021/2022. Mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.
Selain itu, pelaksanaan kembali PTM juga melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah berada pada PPKM level III.
Kemudian juga sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 kota Banjarmasin dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto itu juga diatur beberapa ketentuan.
Seperti sekolah yang boleh menyelenggarakan PTM hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sekolah yang yang disetujui melaksanaan PTM harus capaian vaksinasi guru lebih dari 80 persen.
Lalu, kapasitas kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, durasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap harinya maksimal 3 jam. Kemudian peserta didik membawa bekal dari rumah dan kantin sekolah dilarang buka.
Adapun peserta didik yang sedang sakit dilarang mengikuti PTM. Setiap minggu agar dilakukan evaluasi PTM dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
Dalam SE tersebut, sekolah juga diminta agar terus memantau perkembangan kesehatan siswa selama PTM.
Sehingga, ketika ditemukan ada siswa yang bergejala mirip Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.
Terakhir, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sekolah tersebut, maka sekolah wajib menghentikan PTM minimal 3 hari untuk melaksanakan sterilisasi.
Sebelumnya. Kadisdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengaku telah siap mematangkan mempersiapkan rencana PTM.
“Saya pikir PTM juga bukan hal baru, karena sudah melaksanakan sebelumnya. Artinya tidak masalah,” ucapnya pada awak media belum lama tadi.
Pria dengan sapaan Totok itu mengatakan, pelaksanaan PTM hanya tinggal berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk menyesuaikan rekomendasi yang diberikan.
“Sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, PPKM level III bisa menggelar PTM,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)