Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemprov Kalsel Belum Setujui Penyetaraan Jabatan

×

Pemprov Kalsel Belum Setujui Penyetaraan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Penyetaraan
KONSULTASI – Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi penyetaraan jabatan di lingkungan Pemprov Kalsel ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Oktober 2021 lalu, di Jakarta. (KP/DPRD Kalsel)

Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel belum menyetujui penyetaraan jabatan, sebagaimana dianjurkan pemerintah pusat, padahal Pemprov lain di regional Kalimantan sudah menyetujui hal tersebut.

“Jadi masalah ini kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Siti Nortita Ayu Febria Roosani kepada wartawan, Rabu, di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Hal tersebut diungkapkannya usai konsultasi dengan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dr Cheka Virgowansyah, di Jakarta pada 4 Oktober lalu.

“Beliau menekankan agar masing-masing pemerintah daerah melakukan penyataraan jabatan,” tambah Tatum, panggilan akrab Siti Noortita Ayu.

Ditambahkan, ini sesuai dengan konsep negara menjadi negara maju rata-rata sudah menggunakan struktur organisasi dengan tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi guna peningkatan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Percepatan pengambilan keputusan, percepatan sistem kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, birokrasi yang lebih dinamis, profesional, fokus pada pekerjaan fungsional, terlayani kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien,” lanjutnya mengutip Direktur FKKPD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Pada prinsipnya, kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kriteria.

Dalam rangka penyederhanaan struklur organisasi telah ditetapkan kriteria umum mengenai unit organisasi yang dapat dipertahankan dan disederhanakan Hal itu juga telah disampaikan baik melalui beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta para menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.

“Penyampaian itu seperti melalui diseminasi dan sosialisasi pada beberapa forum rapat koordinasi,” jelas politisi Partai Demokrat.

Mengenai kriteria umum, menjadi pedoman dan acuan datam pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan Instansi pemerintah berdasarkan kriteria umum tersebut.

Kemendagri juga telah menyampaikan usulan jenis dan jenjang jabatan di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dipertahankan sebagaimana disampaikan melalui surat tersebut di atas.

Baca Juga :  Iffah Ainur Sebut MBG, Cermin Politik Pencitraan Bukan Pengurusan Umat

Terhadap hasil identifikasi jenis dan jenjang jabatan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupater/Kota tersebut, masih perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali agar penyederhanaan struktur organisasi yang dilakukan tetap dapat menjamin keberlangsungan efektifitas pelaksanaan tugas.

“Memang, dari masing-masing bentuk struktural dan fungsional ada plus minusnya, kendati penghasilan atau sistem penggajian tidak ada penurunan,” ujar Tatum.

Namun Biro Organisasi dan Biro Hukum Sekdaprov Kalsel masih akan mengonsultasikan dengan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. (lyn/K-3)

Iklan
Iklan