Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinEkonomi

Soal Pajak Air Permukaan, Ada Penawaran dari KPK Dilibatkan dalam Tim Pengawasan

×

Soal Pajak Air Permukaan, Ada Penawaran dari KPK Dilibatkan dalam Tim Pengawasan

Sebarkan artikel ini
8 4klm 3
PERTEMUAN – Pertemuan Komisi II DPRD Kalsel dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel bersama UPPD se Kalsel untuk membahas pajak air permukaan, Rabu (6/10), di Banjarmasin. (KP/yana)

Menurut Imam Suprastowo, potensi pendapatan dari pajak air permukaan masih bisa ditingkatkan, mengingat masih banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan belum dikenakan pajak tersebut.

Baca Koran

BANJARMASIN, KP – Komisi II DPRD Kalsel mendorong upaya optimalisasi penarikan pajak air permukaan, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita mendorong upaya optimalisasi penarikan pajak air permukaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) beserta Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) se Kalsel, Rabu (6/10), di Banjarmasin.

Imam Suprastowo mengungkapkan, laporan yang disampaikan masing-masing UPPD minus Kotabaru, penarikan pajak air permukaan cukup bagus dengan capaian rata-rata berkisar 85 persen hingga 90 persen.

Bahkan UPPD Pelaihari mencapai 200 persen, dari target Rp112 juta mampu terealisasi hingga Rp207 juta pada September 2021.

“Kecuali Kabupaten Tapin, yang capaian hingga September 2021 hanya 48 persen,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Menurut Imam Suprastowo, potensi pendapatan dari pajak air permukaan masih bisa ditingkatkan, mengingat masih banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan belum dikenakan pajak tersebut.

“Ini yang harus dikejar, mengingat penggunaan air permukaan memerlukan kejujuran dari perusahaan maupun petugas di lapangan untuk memastikan seberapa besar penggunaan air tersebut,” jelas Imam Suprastowo.

Imam Suprastowo mengakui, ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilibatkan dalam tim pengawasan, yang hingga kini belum terbentuk.

“Kita harapkan tim pengawasan ini cepat terbentuk, sehingga bisa memastikan pemakaian air permukaan tersebut,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, yakni Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus Dyan Nur mengatakan, optimis bisa meningkatkan pendapatan dari pajak air permukaan ini, mengingat target penerimaan pada 2021 sudah dinaikan dari Rp4,5 miliar menjadi Rp9 miliar.

Baca Juga :  Dislautkan Kalsel Dorong Ekspor Komoditas Perikanan Lewat Misi Dagang Internasional 2025

“Ada perubahan dalam perhitungan pajak air permukaan, walaupun tarifnya tetap 10 persen,” kata Agus Dyan Nur.

Ditambahkan, perubahan perhitungan ini terkait dengan pembobotan dalam menentukan nilai air permukaan tersebut, berdasarkan sumber, lokasi, luas daerah aliran sungai, volume, kualitas maupun pengelolaan air.

“Ini yang membedakan nilai air permukaan tersebut, sehingga tarifnya juga menyesuaikan,” jelasnya.

Untuk menentukan hal tersebut, maka perlu kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, khususnya lingkungan hidup, perizinan terpadu dan lainnya. “Kalau bicara kualitas air dan pengelolaan air tentu harus mengambil data dari Dinas Lingkungan Hidup, termasuk turun langsung ke lapangan,” ujar Agus Dyan Nur. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan