Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sukhrowardi Warning: Perumda PALD Jangan Sampai Bernasib Pada PD Pasar dan BPR

×

Sukhrowardi Warning: Perumda PALD Jangan Sampai Bernasib Pada PD Pasar dan BPR

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 KLm Ir Sukhrowardi dan Ir Rakhmatullah
Ir Sukhrowardi dan Ir Rakhmatullah

Surat kesepakatan itu dibuat sebagai wujud komitmen bersama agar perubahan PD PAL menjadi Perumda harus dengan serius bisa diwujudkan.

BANJARMASIN, KP – Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD – PAL) Kota Banjarmasin siap berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Baca Koran

Persetujuan bersama antara dewan dengan Pemko terhadap perubahan status badan hukum menjadi Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) itu ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin Kamis (7/10/2021) lalu.

Agar perubahan PD PAL menjadi Perumda itu benar-benar serius dilaksanakan jauh sebelum Perdanya disahkan, pihak DPRD dan Pemko telah membuat Surat Kesepakatan Bersama.

Surat kesepakatan bersama tertanggal 28 Juli 2021 itu ditandatangani Mukhyar selaku Pjs Sekda Kota Banjarmasin, Wakil Ketua Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali serta Ir Sukhrowardi, MAP – Hendra SE ME selaku Ketua dan Sekretaris Pansus Penyusunan Raperda Perumda PALD.

Sukhrowardi mengatakan, surat kesepakatan itu dibuat sebagai wujud komitmen bersama agar perubahan PD PAL menjadi Perumda harus dengan serius diwujudkan.

Sebab menurutnya kepada {KP} Senin (11/10/2021), perubahan status badan hukum pengelolaan air limbah ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, selain perubahan hukum PDAM.

Ditandaskannya, dewan tidak ingin perubahan badan hukum PD PAL menjadi Perumda nantinya bernasib sama dengan rencana Pemko mendirikan PD Pasar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) beberapa waktu lalu.

Diungkapkan, meski Perda sebagai payung hukum PD Pasar dan BPR itu sudah disahkan sekitar enam tahun lalu, namun kedua Perda ini sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Pemko.

Anggota komisi III dari Fraksi Partai Golkar ini mengakui, bahwa perubahan badan hukum PD PAL menjadi Perumda memerlukan penyertaan modal cukup besar yaitu kurang lebih Rp 591 miliar lebih.

Baca Juga :  Kampus di Banjarmasin Dipinta Jadi Tempat Aman Bagi Perempuan

“Namun pihak dewan sudah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penyiapan anggaran dalam bentuk penyertaan modal. Meski harus dianggarkan secara bertahap ” ujarnya.

Disebutkan dari seluruh modal itu, modal yang disetor Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin sebesar Rp 151.916.220.338,00.

Lebih jauh ia Sukhrowardi menjelaskan, tujuan Raperda ini dibuat diantaranya dalam rangka menunjang kebijakan umum Pemko Banjarmasin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem pengolahan terpusat.\

Secara terpisah hal senada juga dikemukakan Dirut PD PAL Kota Banjarmasin Ir Rahmatullah. Ia mengatakan perubahan badan hukum dari PD PAL menjadi Perumda ini dimaksudkan selain dalam rangka meningkat pelayanan. tapi menjadikan perusahaan milik Pemko ini lebih profesional.

Diakuinya saat ini sejumlah kendala dihadapi perusahaan dipimpinnya adalah terkait minimnya penyertaan modal, sehingga pihaknya kesulitan untuk memperluas jaringan pelayanan.

“Namun demikian kita harus tetap optimis dengan dijadikan PD PAL menjadi Perumda kedepan pelayanan air limbah domestik di kota ini dapat berkembang lebih pesat lagi,” ujarnya.

Disebutkan, saat ini PD PAL Kota Banjarmasin memiliki sekitar 7000 pelanggan dengan instalasi pengolahan air limbah sebanyak enam unit.

Menyinggung besarnya modal yang disiapkan Rahmatullah menyebutkan, pihaknya berharap tidak hanya bersumber dari Pemko Banjarmasin tapi juga diharapkan bantuan dari Pemprov Kalsel maupun pemerintah pusat.

“Perubahan PD PAL menjadi Perumda ini pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun kita optimis diharapkan terealisasi hingga tahun 2023 nanti,” katanya

Disebutkan modal Perumda PALD Kota Banjarmasin adalah berasal modal penyertaan dari Pemko Banjarmasin yang telah dipisahkan yaitu kurang lebih Rp 591 miliar.

Selain itu jelasnya, Perumda PALD juga dapat melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan, pemerintah pusat dan daerah maupun sumber dana lain dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

Baca Juga :  HBDI EXPO IDI Banjarmasin Meriah, Membantu Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

Lebih jauh ia menjelaskan lingkup pelayanan dan usaha yang diberikan Perumda Pengelola Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin meliputi pelayanan air limbah, pengelolaan limbah,jasa sedot tinja.

Selanjutnya pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan