Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengusaha Walet Diminta Tidak Ingkar Janji

×

Pengusaha Walet Diminta Tidak Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Industri Budidaya Sarang Burung Walet
USAHA WALET- Inilah usaha walet di Banjarmasin yang makin bertambah tapi masih enggan bayar pajak. (KP/Dokumen)

Pemko seharusnya memberikan peringatan keras bahkan sanksi jika pengusaha sarang burung walet tidak mau membayar pajak sesuai ketentuan berlaku

BANJARMASIN, KP – Memasuki triwulan IV tahun 2021, ternyata realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pajak dari walet yang dipungut para pengusaha sarang burung walet membuat anggota DPRD Kota Banjarmasin meradang.

Kalimantan Post

Masalahnya, karena Dinas Ketahanan Pangan , Pertanian dan Perikanan dinilai tidak mampu secara tegas melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2016 tersebut.

Sejumlah wakil rakyat itu pun mengingatkan , agar para pengusaha sarang burung walet tidak ingkar janji.

‘’Sebab ketika revisi Perda Nomor : 2 tahun 2011 itu disahkan, para pengusaha walet sudah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dari hasil penjualan dari budi daya usaha sarang burung walet ,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, M HM Faisal Hariyadi SE.

Faisal Hariyadi juga mendesak, agar Pemko Banjarmasin khususnya melalui SKPD terkait melakukan evaluasi kembali tentang keberadaan usaha burung walet.

Selain melakukan evaluasi tandasnya, Pemko seharusnya memberikan peringatan keras, bahkan sanksi jika pengusaha sarang burung walet tidak mau membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.

Dikemukakan, dalam Perda Nomor : 2 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2016 ditetapkan setiap penjualan hasil budi daya sarang burung walet pengusaha dikenakan pajak 10 persen.

‘’Pengusaha walet jangan mau untung sendiri, sementara kewajibannya membayar pajak dalam memberikan kontribusi kepada daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diabaikan,’’ kata Faisal Hariyadi.

Terkait masalah itu, Faisal sekali lagi meminta Pemko tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha sarang burung walet yang bandel dan tidak mau membayar pajak.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Pantau Posko Pengamanan, Tekankan Tahun Baru Aman Tanpa Konvoi dan Petasan

” Sikap tegas itu saya rasa harus diambil karena toh keberadaannya juga tidak menghasilkan apa-apa. Yang ada hanya polusi bunyi,” tandasnya.

Iklan
Iklan